Headline News

Tragis! Istri Kepergok Selingkuh, Suami Dilindas dan Diseret hingga Luka Parah


Ilustrasi dilindas mobil  (dok : Net)

Nuansa Metro - Jakarta | Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cipayung, Jakarta Timur, mencuri perhatian publik. Melody Sharon (31) dilaporkan melindas dan menyeret suaminya sejauh 200 meter setelah kepergok berselingkuh. Insiden keji itu membuat sang suami, AG, mengalami patah kaki dan trauma mendalam.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa Melody tidak menunjukkan rasa penyesalan setelah peristiwa tersebut. Bahkan, ia diketahui pergi berlibur ke Bali bersama pria yang diduga sebagai selingkuhannya.

"Sebelum ditangkap, tidak ada rasa menyesal. Ia bahkan tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anaknya. Sebaliknya, ia masih sempat pergi ke Bali bersama pacarnya," ujar Nicolas, Senin (23/12/2024).

Namun, setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Melody akhirnya mengaku menyesal. "Setelah mau ditahan, baru merasa bersalah dan menangis," tambah Nicolas.

Kejadian Bermula dari Perselingkuhan

Berdasarkan keterangan polisi, insiden bermula pada 6 November 2024. AG, suami Melody, mengetahui istrinya berselingkuh setelah melihat rekaman CCTV apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam rekaman itu, Melody terlihat memasuki apartemen bersama pria lain yang bukan suaminya.

Pada hari naas tersebut, Melody kepergok sedang bersama selingkuhannya oleh AG. Saat itu, dalam keadaan sadar, Melody melindas dan menyeret suaminya dengan mobil hingga kakinya patah.

Melody Ditetapkan sebagai Tersangka

Melody kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Selain itu, ia juga dilaporkan atas dugaan perzinaan berdasarkan Pasal 284 KUHP oleh suaminya, AG. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. "Pelapor dalam hal ini saudara AG. Terkait perzinaan, terlapor adalah Melody Sharon dan seorang pria berinisial TS," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan tindakan kekerasan, tetapi juga penghianatan dalam rumah tangga. Polisi memastikan akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Dengan Melody ditahan, publik berharap keadilan dapat ditegakkan, terutama untuk AG yang menjadi korban kekerasan dan pengkhianatan dalam rumah tangga.


• Zul/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro