Headline News

Proyek Betonisasi di Desa Caringin Tangerang Diduga Langgar UU KIP dan Abaikan Keselamatan Kerja


Foto : Proyek betonisasi di desa Caringin kecamatan Legok Tangerang

Nuansa Metro - Tangerang |  Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas pemerintah, termasuk melalui proyek betonisasi jalan di wilayah Desa Caringin, Kecamatan Legok. Namun, proyek yang dikerjakan oleh PT LJK ini menuai kontroversi. Proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan standar keselamatan kerja.  

Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya penyimpangan. Papan informasi proyek, yang seharusnya mencantumkan detail seperti nama pelaksana, volume pekerjaan, dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), tidak terlihat di lokasi. Padahal, keberadaan papan ini penting untuk transparansi dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan pembangunan.  

Selain itu, pantauan di lokasi menunjukkan minimnya pengamanan seperti pemasangan garis pembatas (safety line). Hal ini menimbulkan risiko bagi keselamatan pengguna jalan.  

Kepala Desa Caringin: Bukan Kewenangan Desa

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Caringin, Supriadi, menyatakan bahwa proyek betonisasi tersebut bukan tanggung jawab pemerintah desa.

 "Itu kegiatan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) Kabupaten Tangerang," ungkapnya.  

Lebih lanjut, salah satu staf desa mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari PT LJK kepada kepala desa terkait pelaksanaan proyek. Namun, pihak perusahaan tidak melakukan konfirmasi langsung dengan pemerintah desa hingga proyek dimulai.  

Minimnya Informasi dari Pihak Pelaksana

Salah satu pekerja di lokasi proyek mengakui bahwa papan informasi proyek belum disiapkan. Ketika diminta keterangan lebih lanjut, mereka hanya menyebut nama mandor yang bertanggung jawab, namun tidak memiliki informasi tentang perusahaan atau perencanaan teknis.  

Awak media yang mencoba menghubungi Slamet, mandor proyek tersebut, tidak mendapatkan tanggapan meski pesan telah terkirim. Ketidakkoperatifan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.  

Keselamatan Kerja di Abaikan

Selain dugaan pelanggaran UU KIP, proyek ini juga diduga telah mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak terlihat alat pelindung diri yang memadai bagi pekerja, dan tidak ada upaya perlindungan bagi masyarakat yang melintas di area proyek.  

Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Proyek pembangunan, khususnya yang dibiayai oleh pemerintah, harus mengedepankan transparansi dan keselamatan. Informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab, rincian anggaran, serta metode pelaksanaan, wajib disampaikan kepada masyarakat. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi aspek hukum tetapi juga untuk memastikan proyek berjalan sesuai standar yang berlaku.  

Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek ini. Transparansi dan keselamatan publik harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan infrastruktur.  


Pewarta: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro