Headline News

Presiden Prabowo Batasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Untuk Hemat Anggaran


Foto : Presiden RI, Prabowo Subianto 

Nuansa Metro - Jakarta |  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan tegas membatasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi para pejabat negara. Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara sekaligus memastikan perjalanan dinas benar-benar membawa manfaat nyata.

“Semangat utama dari kebijakan ini adalah penghematan anggaran. Kita ingin perjalanan dinas luar negeri tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak yang signifikan,” ujar Hadi kepada wartawan, Minggu (29/12).

Menurutnya, Presiden Prabowo ingin para pejabat negara lebih fokus pada tugas-tugas prioritas di dalam negeri. “Kalau memang tidak terlalu penting, sebaiknya konsentrasi dulu di dalam negeri,” tegas Hadi.

Fokus pada Program Prioritas

Hadi juga tidak menampik bahwa penghematan ini berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mengalokasikan anggaran ke program-program yang lebih penting, seperti Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

 “Penghematan ini memungkinkan APBN dialihkan ke hal-hal yang lebih bermanfaat, termasuk program seperti MBG. Tapi tentu pengalihan anggaran ini tidak otomatis. Semua tetap melalui kajian mendalam,” jelasnya.

Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Mensesneg telah menerbitkan surat edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada 24 Desember 2024. Surat edaran tersebut mengatur prosedur dan syarat yang ketat bagi pejabat negara yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Beberapa poin penting dari aturan ini antara lain:

  1. Izin Presiden Wajib: Setiap PDLN harus mendapat persetujuan Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.
  2. Prosedur Ketat: Pengajuan izin harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan dan dilengkapi dokumen pendukung seperti kerangka acuan kerja, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
  3. Rekomendasi Kementerian Luar Negeri: Diperlukan rekomendasi khusus jika perjalanan ke negara tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia.
  4. Laporan Pasca Perjalanan: Pejabat yang telah melakukan PDLN diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan paling lambat dua minggu setelah kembali.

Hadi juga menegaskan bahwa pejabat yang melakukan PDLN tanpa izin Presiden harus siap menerima konsekuensi. “Mereka yang melanggar akan bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan,” katanya.

Efisiensi Demi Kemajuan

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang menganggap efisiensi anggaran negara adalah langkah penting untuk memastikan dana publik digunakan sebaik-baiknya. Presiden Prabowo ingin memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

“Perjalanan dinas ke luar negeri harus benar-benar substantif dan berdampak. Kalau hanya sekadar formalitas, lebih baik tidak dilakukan sama sekali,” pungkas Hadi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pejabat negara dapat lebih fokus pada tugas-tugas strategis di dalam negeri demi kemajuan Indonesia.



• ZuL

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro