Foto : Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran saat menggelar konferensi pers
Nuansa Metro - Jakarta | Tim Reskrim Polsek Palmerah berhasil menciduk tiga pelaku pencurian sepeda motor berinisial AR, HM, dan DR di dua lokasi berbeda, yakni Kalibata, Jakarta Selatan, dan Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan ini mengungkap aksi kejahatan yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya.
“Satu orang bertindak sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor, sementara dua lainnya berperan sebagai pemantau situasi untuk memastikan aksi berjalan lancar,” jelas Sugiran saat konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Senin (16/12).
Menurut Sugiran, setelah berhasil mencuri motor, barang bukti biasanya dibawa ke kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebelum para pelaku kembali beraksi di lokasi berbeda.
Pengungkapan Kasus Berkat Laporan Masyarakat
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan warga di kawasan Kemanggisan, Palmerah. Tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
“Pelaku pertama yang kami tangkap berinisial AR. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi ini dilakukan oleh tiga orang. Kami langsung mengembangkan penyelidikan ke Kalibata, Jakarta Selatan, dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya,” ungkap Rachmad.
Petugas kemudian menemukan barang bukti sepeda motor curian di wilayah Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi tempat penjualan hasil kejahatan tersebut.
Modus Operandi dan Kebiasaan Pelaku
Dalam aksinya, para pelaku kerap menyasar gang-gang sepi dengan kendaraan bermotor yang masih menggunakan kunci manual. “Para pelaku telah beraksi sebanyak lima kali. Mereka biasanya mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti tramadol sebelum beraksi,” tambah Rachmad.
Hasil penjualan sepeda motor curian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Rachmad.
Polsek Palmerah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian sepeda motor dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan aksi kejahatan serupa dapat ditekan demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
• ZuL
0 Komentar