Nuansa Metro - Jakarta | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil membongkar jaringan narkoba internasional dalam operasi besar yang diberi nama Gain Operation. Operasi ini membuahkan hasil gemilang dengan mengamankan barang bukti narkotika senilai Rp 670 miliar yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
“Perang melawan narkoba adalah prioritas utama kami. Ini adalah komitmen bersama antara Polri, pemerintah, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mendukung upaya ini,” ujar Irjen Asep, Kamis (12/12).
Penggerebekan di Jawa Barat
Operasi dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, termasuk Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tiga tersangka yang berperan dalam jaringan tersebut, yaitu:
1. SR– Bertugas sebagai penghubung, ditangkap di Kelurahan Manggawer, Kecamatan Cibinong.
2. SV – Pembuat racikan dan pengolah bahan baku, diamankan di lokasi yang sama dengan SR.
3. IV – Bertindak sebagai pengemas barang, ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang yang dijadikan laboratorium tersembunyi (clandestine lab).
Polisi juga sedang memburu seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini.
Barang Bukti Bernilai Fantastis
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
- 259 liter cairan narkotika jenis Liquid dengan berbagai rasa,
- 7.333 sachet Happy Water,
- Berbagai bahan kimia berbahaya,
- Mesin produksi, seperti mixer, alat pengepakan, dan kompor portabel, serta
- Uang tunai Rp 75 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Barang bukti ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar di pasar gelap.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar.
Wakabareskrim mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja secara maksimal. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya.
Operasi ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba sekaligus menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.
• sumber divhumas polri
0 Komentar