Headline News

Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap 5 Kasus Besar Narkoba, Ribuan Gram Sabu Dimusnahkan


Nuansa Metro - Deli Serdang |  Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selasa (17/12/2024), Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 5 kasus besar dalam acara yang digelar di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang.  

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, mewakili Kapolresta Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Endang, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Laboratorium Forensik Sumatera Utara, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.  

Dalam konferensi persnya, AKBP Juliani Prihartini menyatakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Deli Serdang, masih menjadi perhatian serius. 

“Kami bersama stakeholder terkait akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba, baik melalui jalur darat maupun udara. Polresta Deli Serdang tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.  

Dari 47 laporan yang diterima, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 5 kasus besar dengan 6 tersangka serta 42 kasus lain melalui pendekatan restoratif justice yang melibatkan 44 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 3.652,33 gram, ganja seberat 3,14 gram, dan 2 butir pil ekstasi**.  

Penangkapan 2 Tersangka Utama  

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K, mengungkapkan salah satu kasus besar ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan di Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.  

Pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AZ (43) di lokasi transaksi narkoba. Dari tangan AZ, polisi menemukan 1 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh merek GUANYINWANG.

Setelah diinterogasi, AZ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial SEW (43), yang juga warga Dusun X Desa Klambir Lima Kebun. Tim Satres Narkoba langsung bergerak ke kediaman SEW dan berhasil menangkapnya bersama barang bukti tambahan.  

“Dari kedua tersangka, kami berhasil menyita total 1.500 gram sabu dengan nilai mencapai Rp 750 juta. Ini adalah pengungkapan signifikan yang berdampak besar pada upaya penyelamatan generasi muda,” ujar Kompol Sebastian.  

Kedua tersangka dijerat dengan **Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2)** Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.  

Barang Bukti Dimusnahkan  

Setelah pemaparan kasus, pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan para saksi dan pejabat terkait. Sabu, ganja, dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar hingga tidak lagi dapat disalahgunakan.  

Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini menambahkan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 2.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

 “Kami berharap bukan hanya pengguna, tetapi jaringan besar peredaran narkoba juga dapat kita ungkap demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.  

Polresta Deli Serdang mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. 

"Bersama kita bisa memutus rantai peredaran narkoba di Deli Serdang," tegasnya.


• Romson Nainggolan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro