Nuansa Metro - Pringsewu | Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria bernama Riza Fahlevi yang melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu. Pelaku diketahui meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan modus mengatasnamakan kenalan dan pejabat Polri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan semacam ini. Ia mengimbau agar masyarakat selalu mengecek kebenaran informasi sebelum mempercayai pihak yang mengatasnamakan pejabat Polri.
“Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria yang melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang dari korbannya. Modusnya adalah mengaku sebagai kenalan dan pejabat Polri,” ujar Kombes Umi, Rabu (25/12/2024).
Pelaku Tipu Korban Rp 3 Juta
Salah satu korban pelaku adalah Sudiyono, yang ditipu sebesar Rp 3 juta. Selain Sudiyono, pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lainnya dengan modus mengatasnamakan pejabat Polri di Polres Pringsewu.
“Jika masyarakat menjadi korban penipuan dengan modus serupa, kami mengimbau untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat. Polda Lampung selalu siap melayani dan membantu masyarakat,” tegas Kombes Umi.
Atas perbuatannya, Riza Fahlevi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 6 tahun penjara.
Polda Lampung Imbau Masyarakat Waspada
Polda Lampung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi Polri tanpa bukti yang jelas.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak ragu untuk mengonfirmasi langsung ke kepolisian jika menghadapi situasi mencurigakan,” pungkas Kombes Umi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang terus berkembang. Polisi juga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
• ZuL
0 Komentar