Nuansa Metro - Tangerang | Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita muda yang ditemukan separuh telanjang di semak-semak pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Korban, Ita Kartika (22), ditemukan tewas dengan luka parah di kepala pada Rabu (4/12/2024) petang.
Kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan, Tim Gabungan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku, INI (27), yang merupakan rekan kerja korban. Polisi mengungkap, motif pembunuhan ini didasari rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers Jumat (6/12/2024), menjelaskan kronologi peristiwa tragis tersebut.
Motif Sakit Hati Berujung Maut
Pada Senin (2/12/2024) petang, korban dan pelaku sepakat bertemu setelah pulang kerja di kawasan simpang Cadas, Tangerang. Mereka kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban. Ketika berhenti di sebuah SPBU di Desa Gaga, korban dan pelaku berbincang.
"Korban bercerita bahwa ia sedang menyukai seseorang. Saat pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadap dirinya, korban menjawab dengan nada yang menyinggung, mengatakan pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan memiliki pacar jika tidak dijodohkan," ujar Zain.
Perkataan tersebut membuat pelaku tersinggung dan merencanakan aksi nekatnya. Ia mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane dengan alasan berfoto. Saat korban lengah, pelaku memukul kepala korban dari belakang dengan kayu yang ditemukan di lokasi.
"Korban sempat melawan, namun pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban dan memukul wajahnya hingga korban tak bergerak lagi. Pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke semak-semak dan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor milik korban," jelasnya.
Pengungkapan Cepat Berkat Kerja Tim
Setelah identitas korban terungkap, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diketahui sebagai orang terakhir yang bersama korban.
"Keterangan pelaku awalnya berbelit-belit. Namun setelah kami menemukan sepeda motor korban yang digadaikan kepada rekan pelaku, ia akhirnya mengakui perbuatannya," ungkap Zain.
Kini, pelaku ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
"Ini peringatan keras bagi masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan kekerasan," tutup Kapolres.
Pewarta: Zul
0 Komentar