Headline News

Polemik Pengadaan Kontainer di Unsika, LMP Mada Jabar Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejari Karawang


Foto : Ketua LPM Mada Jabar, Awandi Siroj 

Nuansa Metro - Karawang |  Rektorat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tengah menjadi sorotan publik terkait pengadaan 40 cabin kontainer senilai Rp6,4 miliar sebagai ruang kelas sementara. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kekurangan ruang kelas yang dihadapi kampus, namun justru menuai kontroversi akibat perbedaan keterangan anggaran dan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.  

Dalam konferensi pers, Kepala Biro Unsika, Kurniawan, menyatakan bahwa pengadaan kontainer merupakan solusi cepat untuk memastikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mahasiswa tetap berjalan selama pembangunan gedung baru. 

Namun, perbedaan keterangan mencuat dari internal rektorat. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Indra Budiman menyebut anggaran pengadaan sebesar Rp6,4 miliar, sedangkan Humas Unsika Anna Rosmalina sebelum pihak Unsika menggelar konferensi pers mengungkapkan bahwa anggarannya hanya Rp5 miliar.  

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk Laskar Merah Putih (LMP) Mada Jabar. Ketua LMP Mada Jabar, H. Awandi Siroj Suwandi, menilai pengadaan kontainer tersebut sebagai tindakan pemborosan anggaran negara, terlebih ruang kelas kontainer hanya akan digunakan sekitar satu tahun.  

“Pengadaan ini tidak efektif. Dengan teknologi yang sudah canggih, kuliah daring bisa menjadi alternatif tanpa perlu menghamburkan anggaran negara.” ujar Awandi Siroj.

Bah Wandi, sapaan akrab Awandi Siroj, juga mengungkapkan dugaan adanya permainan oknum dalam pengadaan kontainer. Ia menduga terdapat cashback dari pengadaan melalui e-katalog yang melibatkan Badan Layanan Umum (BLU) Unsika.  

“Patut dipertanyakan, apakah pengadaan ini murni untuk kepentingan mahasiswa atau ada kepentingan lain. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki dugaan ini,” tegasnya.  

Sebagai langkah konkret, LMP Mada Jabar telah melayangkan laporan aduan ke Kejaksaan Negeri Karawang dengan Nomor: 53/sekr.LMP/Mada Jabar/XII/2024 pada 18 Desember 2024. Laporan tersebut meminta Kejari Karawang untuk menyelidiki transparansi dan legalitas pengadaan kontainer tersebut.  

Bah Wandi menegaskan bahwa penggunaan uang negara harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.  

"Jika tidak ada tindakan dari Kejari Karawang, maka muncul pertanyaan besar: ada apa dengan Kejari Karawang?” pungkasnya.  

Sementara itu, pihak Unsika belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan LMP Mada Jabar. Publik kini menanti kejelasan dari aparat hukum terkait polemik yang mencoreng nama institusi pendidikan ini.  

• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro