Nuansa Metro - Jakarta | Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan, naik dari sebelumnya Rp5.067.381.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.396.761,” kata Teguh di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Dasar Hukum Penetapan
Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP ini berdasarkan formula yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Teguh menjelaskan, penetapan UMP ini juga didasarkan pada rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah dan berbagai pihak terkait yang berlangsung pada 9-10 Desember 2024.
“Kemarin sudah saya tanda tangani keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelas Teguh.
Komitmen pada Kesejahteraan Pekerja
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyampaikan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja, terutama di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
“Kami memastikan kenaikan UMP ini tetap memperhatikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Pembahasan mengenai upah sektoral juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh sektor mendapatkan perhatian yang adil,” ujar Hari.
Dampak Kenaikan UMP
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di DKI Jakarta sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah. Teguh juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus mengawasi pelaksanaan UMP ini di lapangan agar berjalan sesuai ketentuan.
Dengan kenaikan ini, DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika kebutuhan hidup dan tantangan ekonomi. Pemprov berharap, kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang merata bagi seluruh pekerja dan pelaku usaha di ibu kota.
• Zul
0 Komentar