Nuansa Metro - Makassar | Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pimpinan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tentang Penetapan UMP Sulsel Tahun 2025 dan Keputusan Nomor 1422/XII/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025. UMP Sulsel ditetapkan sebesar **Rp3.657.527,37**, naik 6,5% atau setara Rp223.229,37 dibandingkan tahun 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa kenaikan ini didasarkan pada pertimbangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di Sulsel.
UMSP Sesuai Sektor
Selain UMP, UMSP Sulsel untuk sektor-sektor tertentu juga ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Beberapa sektor dengan nilai UMSP antara lain:
- Sektor Pertambangan dan Penggalian : Rp3.766.980
- Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, dan Air Panas: Rp3.748.965
- Sektor Industri Makanan v Rp3.694.102
Penyesuaian ini bertujuan untuk mengakomodasi karakteristik kerja, risiko, dan spesialisasi yang berbeda di masing-masing sektor.
Arahan Presiden Prabowo Subianto
Jayadi Nas menyebutkan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2025 mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum nasional rata-rata sebesar 6,5%. Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial penting, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
“Penetapan upah minimum ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing usaha. Proses perumusan UMP Sulsel melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi,” ungkap Jayadi.
Keseimbangan untuk Semua Pihak
Jayadi menegaskan bahwa Pemprov Sulsel telah memperhatikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi dalam penetapan ini. Ia juga mengapresiasi peran Dewan Pengupahan Sulsel dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam perumusan yang kondusif.
“Kami optimis bahwa dengan modal kebersamaan dan persatuan, hubungan industrial di Sulsel akan semakin kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel, Kepala Disnaker Kota Makassar, perwakilan Disnakertrans dari kabupaten/kota se-Sulsel, serta anggota Dewan Pengupahan Sulsel. Beberapa peserta turut hadir secara virtual dari wilayah masing-masing.
Penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di Sulawesi Selatan.
• Red
0 Komentar