Foto : Presiden RI Prabowo Subianto (Instagram)
Nuansa Metro - Jakarta | Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengajukan usulan pemberian amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto untuk 44.000 narapidana. Dari jumlah tersebut, 18 orang di antaranya merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Perkiraan untuk kasus ITE ada sekitar 18 orang yang diusulkan mendapatkan amnesti," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan. Selain itu, usulan ini juga mencakup narapidana dari kelompok rentan, seperti mereka yang menderita penyakit kronis, termasuk HIV, serta narapidana dengan gangguan jiwa. "Ada sekitar seribu orang dari kelompok ini yang juga masuk dalam daftar usulan," tambahnya.
Solusi untuk Overcrowded Lapas
Langkah pemberian amnesti ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi masalah kelebihan kapasitas atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kondisi lapas yang sudah melebihi kapasitas kritis menjadi perhatian serius.
"Pemberian amnesti ini diperkirakan bisa mengurangi sekitar 30 persen dari total penghuni lapas yang kelebihan kapasitas," jelas Supratman. Namun, ia menegaskan bahwa proses ini masih memerlukan pertimbangan dari DPR sebelum keputusan final dibuat.
"Kami menghormati mekanisme konstitusional. DPR akan memberikan pertimbangannya sebelum Presiden memutuskan," katanya.
Kasus UU ITE Jadi Sorotan
Masuknya terpidana kasus UU ITE dalam daftar usulan amnesti ini menarik perhatian publik. UU ITE kerap menuai kritik karena dianggap sering digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Dengan adanya usulan amnesti, pemerintah diharapkan menunjukkan komitmennya terhadap hak asasi manusia dan memperbaiki penerapan hukum yang lebih adil.
Usulan pemberian amnesti ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi. Selain mengurangi tekanan di lapas, kebijakan ini juga mencerminkan kepedulian terhadap kelompok rentan.
Keputusan akhir kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan masukan dari DPR. Publik menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan keadilan dan perbaikan dalam sistem hukum di Indonesia.
• ZuL
0 Komentar