Headline News

Multi Bar Ditegaskan, Presiden KAI : "Organisasi Kami Sah, Advokat Jangan Resah"


Nuansa Metro - Jakarta |  Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2024). Pertemuan ini bertujuan mengklarifikasi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Wakilnya, Otto Hasibuan, yang sebelumnya menyebut hanya Peradi sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat.

Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis, menegaskan bahwa KAI tetap sah sebagai organisasi advokat dan menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Ia menyampaikan bahwa Menteri Hukum menegaskan tidak ada konsep single bar atau wadah tunggal, melainkan multi bar. 

“Saya harapkan para Ketua DPD dan seluruh advokat KAI di Indonesia tetap tenang. KAI kita sah di mata hukum dan diakui Kementerian Hukum. Semoga KAI semakin jaya dan tidak ada perselisihan lagi,” ujar Mia Lubis, sapaan akrab Presiden KAI, dikutip dari Tribunnews.

KAI Berpegang pada Putusan MK dan SKMA  

Mia juga menjelaskan bahwa KAI berpegang teguh pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan Nomor 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014, dan 36/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa konsep wadah tunggal advokat tidak lagi berlaku di Indonesia. 

Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 073/2015 yang memberikan kewenangan kepada organisasi advokat untuk mengusulkan penyumpahan calon advokat.

Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djarabonga, turut menegaskan bahwa posisi hukum KAI tidak dapat diganggu gugat.

 “Harapan saya kepada seluruh advokat KAI, jangan khawatir dan bimbang dengan pernyataan-pernyataan yang meresahkan. Kedudukan kita tetap sah secara hukum,” ujarnya.

Menteri Hukum Akui Multi Bar  

Vice President KAI, Petrus Ballapatyona, menambahkan bahwa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui keberadaan semua organisasi profesi advokat di Indonesia. Menurutnya, jika ada revisi undang-undang di masa depan, tidak mungkin lagi ada konsep wadah tunggal. 

“Apalagi, pernyataan Pak Yusril tidak secara tegas menyebut hanya Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat,” jelas Petrus.

Pernyataan ini memberikan kepastian hukum kepada para advokat KAI di seluruh Indonesia untuk tetap menjalankan tugas profesinya tanpa rasa khawatir. 

Dengan demikian, KAI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan anggotanya dan menjaga profesionalisme dalam dunia advokat.


• Zul/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro