Headline News

Lapas Sukabumi Serahkan Remisi Natal 2024, Lima Warga Binaan Terima Pengurangan Hukuman



Nuansa Metro - Sukabumi |  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, Gatot Harisaputro, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2024 kepada lima warga binaan pada Rabu (25/12/2024). Penyerahan ini dilakukan dalam acara virtual yang juga diikuti oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, bersama seluruh lapas, rutan, dan LPKA se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Menteri Yasonna menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi. Ia menekankan pentingnya perayaan Natal sebagai momentum refleksi diri. 

“Natal adalah waktu untuk merenung dan memperbaiki diri. Jadikan ini langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik,” ujar Yasonna.

Gatot Harisaputro turut menyampaikan harapannya kepada para penerima remisi agar terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

 “Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi. Semoga ini menjadi motivasi untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik dan terus konsisten dalam pembinaan,” ungkapnya.

Di Lapas Sukabumi, lima warga binaan mendapatkan remisi khusus Natal dengan pengurangan masa pidana selama satu bulan. Seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk status mereka sebagai narapidana.

Secara nasional, pemerintah memberikan remisi khusus Natal kepada 15.976 narapidana dan anak binaan. Dari jumlah tersebut, 15.691 orang menerima Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), sementara 116 orang menerima Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas.

Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah bagi warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk terus berperilaku baik dan memanfaatkan masa pembinaan dengan maksimal.



• Rls/Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro