Headline News

KPK Periksa Bupati Situbondo Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN


Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta 

Nuansa Metro - Jakarta |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi, terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Karna dijadwalkan memberikan keterangan pada hari ini, Rabu (18/12). Pemeriksaan berlangsung di Polres Bondowoso, Jalan Veteran No.1, Mandaluki, Dabasah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso. Selain Karna Suswandi, ada delapan saksi lain yang juga dimintai keterangan,” kata Tessa dalam keterangannya.

Meski demikian, KPK belum memberikan rincian materi yang akan digali dari Karna maupun saksi lainnya. Hingga saat ini, Karna belum ditahan, meski statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan.

Dua Tersangka Sudah Ditentukan

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Karna Suswandi, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana PEN. Karna sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun upaya tersebut gagal.

“Gugatan praperadilan ditolak pada Jumat (25/10) lalu. Status tersangka yang disematkan kepada Karna telah melalui prosedur hukum yang sah,” ungkap Tessa.

Karna Masih Aktif di Politik

Meski menjadi tersangka, Karna belum ditahan dan masih aktif menjalankan kegiatan politik. Bahkan, ia sempat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Situbondo sebagai petahana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana PEN yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan serta sesuai aturan.


• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro