Nuansa Metro - Jakarta | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, dengan tegas menyatakan bahwa konferensi luar biasa yang digelar di Kota Tangerang pada Kamis (19/12/2024) oleh kelompok yang mengatasnamakan Pelaksana Tugas (Plt) pengurus PWI Provinsi Banten adalah tindakan liar dan ilegal.
Zulmansyah menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar aturan organisasi yang tertuang dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI Bab VII Pasal 33, serta bertentangan dengan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 117 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi.
“Ciderai Marwah Organisasi”
Zulmansyah menyebut tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai marwah organisasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh PWI.
"Ini jelas pelanggaran berat terhadap aturan organisasi. Saya tegaskan, konferensi luar biasa yang mereka gelar tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui oleh PWI Pusat," ujar Zulmansyah.
Lebih lanjut, Zulmansyah menjelaskan bahwa Ketua PWI Provinsi Banten yang sah adalah Rian Nopandra, yang telah terpilih secara resmi dalam konferensi PWI Banten di Anyer beberapa bulan lalu.
"Rian Nopandra adalah Ketua PWI Banten yang sah berdasarkan konferensi resmi yang diakui oleh PWI Pusat. Segala kegiatan yang dilakukan di luar mekanisme organisasi resmi adalah tindakan ilegal," tegasnya.
Himbauan kepada Anggota PWI
Zulmansyah juga mengimbau seluruh anggota PWI di Indonesia untuk tetap menjalankan roda organisasi sesuai dengan Pedoman Dasar (PD), Pedoman Rumah Tangga (PRT), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
"Saya meminta semua anggota PWI di mana pun berada untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang mencederai nama baik organisasi," pungkas Zulmansyah.
Kegiatan liar seperti ini, menurut Zulmansyah, harus dihentikan agar integritas PWI sebagai organisasi wartawan terbesar di Indonesia tetap terjaga. "Mari kita jaga bersama marwah PWI dan terus berkontribusi positif untuk dunia jurnalistik di tanah air," tutupnya.
• Rls
0 Komentar