Nuansa Metro - Bandung | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Keputusan tersebut disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam Sidang Pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI, Senin (2/12/2024).
“DKPP memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengadu, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan teradu Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, berlaku sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang tersebut.
Keputusan ini juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan pemberhentian Ummi Wahyuni paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan, dengan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Latar Belakang Pelanggaran
Kasus ini bermula dari laporan aduan yang diajukan oleh Syarif Hidayat atau Eep Hidayat, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ummi Wahyuni dalam proses rekapitulasi suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX, meliputi wilayah Sumedang, Majalengka, dan Subang.
Menurut kronologi yang dibacakan oleh DKPP, permasalahan muncul pada 18 Maret 2024, saat rapat pleno rekapitulasi suara dipimpin oleh Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Jabar. Dalam rapat tersebut, saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memprotes dugaan pergeseran suara yang menguntungkan calon tertentu dari Partai Nasdem.
Setelah pengecekan dilakukan oleh KPU, tidak ditemukan perubahan pada data hasil cetak. Namun, DKPP mengungkap bahwa Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, tidak melakukan verifikasi atas dokumen yang ditandatangani, sehingga terjadi pergeseran suara sebesar 4.015 yang memengaruhi hasil akhir.
Pelanggaran Etik dan Bukti Manipulasi
DKPP juga menemukan bahwa suara salah satu calon dari Partai Nasdem bertambah, sedangkan suara partai berkurang. Selain itu, video rekaman live streaming rekapitulasi suara untuk dapil Jabar IX dihapus dari YouTube setelah perintah dari Ketua KPU Jabar. Bukti percakapan WhatsApp menunjukkan adanya perintah untuk menyembunyikan video tersebut, yang menghilangkan transparansi proses.
“Tindakan teradu yang tidak mencermati hasil rekapitulasi dan melakukan takedown video adalah pelanggaran etika. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dan transparansi dalam melindungi suara rakyat,” jelas DKPP.
Putusan dan Dampak
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menilai Ummi Wahyuni tidak mampu memberikan jawaban yang meyakinkan, sehingga dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar. Keputusan ini menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu.
KPU RI kini harus menindaklanjuti putusan DKPP dalam waktu yang telah ditentukan, untuk memastikan bahwa proses pemilu di Jawa Barat berjalan sesuai prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
• Red
0 Komentar