Nuansa Metro - Karawang | Kawasan Industri Karawang International Industrial City (KIIC) diwarnai ketegangan pada Rabu (18/12/2024) ketika ratusan anggota organisasi masyarakat (ormas) 234 SC Karawang yang hendak menggelar aksi damai di PT Hiruta Kogyo Indonesia dihadang oleh aparat kepolisian dan ormas lain.
Menurut H. Solihin, Kabid Hukum 234 SC Karawang, sekitar 300 anggotanya telah mematuhi prosedur aksi, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Karawang. Namun, mereka justru dicegat sebelum mencapai lokasi.
“Belum sampai lokasi, kami sudah dihadang oleh salah satu ormas dan aparat keamanan berseragam polisi,” ungkap H. Solihin, Kamis (19/12/2024).
Aksi Damai yang Berujung Hadangan
Solihin menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk berdialog dengan manajemen perusahaan, bukan untuk menciptakan kericuhan.
“Tujuan kami hanya aksi damai, membuka ruang diskusi, dan bersilaturahmi. Apa salah kami? Apakah kami tidak boleh masuk karena bukan kepentingan bisnis, atau ada prosedur yang kami langgar?” tanyanya.
Ia juga mencurigai adanya intervensi dari pihak pengusaha limbah yang diduga memicu penghadangan tersebut.
“Kami sudah mengikuti aturan yang berlaku, jadi mengapa kami dihadang sebelum sampai lokasi? Ini pertanyaan besar bagi kami,” tambah Solihin.
Komitmen Jaga Ketertiban
Solihin menegaskan bahwa organisasinya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami memahami pentingnya stabilitas investasi di Karawang. Dalam aksi ini, kami hanya ingin bertemu dengan pihak manajemen PT Hiruta Kogyo. Kami pastikan aksi kami damai,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun PT Hiruta Kogyo terkait insiden tersebut.
Peristiwa ini mencuatkan pertanyaan mengenai perlakuan terhadap aksi damai dan potensi intervensi pihak tertentu di kawasan industri strategis seperti KIIC.
• Red
0 Komentar