Headline News

Kasus Kampanye di Masjid Dihentikan, Pelapor Sebut Ada 'Aktor Intelektual' di Balik Hilangnya Tersangka


Nuansa Metro - Karawang |  Sentra Gakkumdu Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, melalui Bawaslu setempat, mengumumkan penghentian penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada di dalam masjid di Kecamatan Ciampel. Kasus ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Hj. C dan RDF, yang hingga kini dinyatakan kabur dan tidak diketahui keberadaannya.

Penghentian kasus ini menuai kritik tajam dari Asep Agustian, SH, MH, Direktur Advokasi pasangan calon Acep-Gina sekaligus pelapor dalam kasus ini. Asep menilai alasan penghentian perkara karena habisnya batas waktu penanganan (14 hari) terkesan dibuat-buat dan mencurigakan. 

Tudingan Aktor Intelektual di Balik Kasus

Menurut Asep, ada kemungkinan keberadaan aktor intelektual yang sengaja mengatur agar kedua tersangka dapat melarikan diri, sehingga perkara ini tidak sampai ke pengadilan. 

"Kalau tidak ada aktor intelektual yang mengarahkan, tidak mungkin tersangka kabur tepat saat batas waktu penanganan hampir habis," ujarnya, Kamis (12/12/2024). 

Asep juga mengkritik pernyataan Bawaslu yang dianggapnya lepas tanggung jawab terhadap persoalan ini.

 “Semua orang di Bawaslu itu pintar soal aturan main tindak pidana Pilkada. Tapi jangan jadi ‘orang pemintar’ yang membiarkan perkara ini berhenti begitu saja,” sindirnya. 

Pelapor Tidak Mencabut Laporan

Asep menegaskan bahwa dirinya selaku pelapor tidak pernah mencabut laporan ini, bahkan proses Restoratif Justice (RJ) juga tidak pernah dilakukan. Ia merasa Bawaslu telah melempar tanggung jawab kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang juga merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu. 

“Kalau begini caranya, masyarakat akan berpikir bahwa hukum di Karawang sudah mati. Apa ke depannya orang boleh kampanye di tempat ibadah tanpa takut hukum?” tanyanya.

Tudingan 86 Ditolak

Asep juga membantah tudingan bahwa ia telah menyepakati penyelesaian damai dengan para tersangka. 

“Ada yang menuduh kita 86, padahal pelapor tidak pernah mencabut laporan. Kita tidak pernah 86, malah 87. Artinya, lanjutkan perkara ini,” tegasnya. 

Respons Bawaslu Karawang

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Syafei, sebelumnya menyampaikan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan karena kedua tersangka, Hj. C dan RDF, belum ditemukan hingga batas waktu penanganan habis. 

"Perkara ini terhenti karena waktu yang ditentukan untuk penuntutan sudah habis, sementara tersangka belum ditemukan," jelasnya seperti dikutip dari KBE.

Preseden Buruk bagi Penegakan Hukum

Asep memperingatkan bahwa penghentian kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Karawang. Ia juga mengancam akan mengungkap siapa aktor intelektual yang diduga terlibat dalam kasus ini, jika bukti keberadaan mereka terendus. 

“Kalau ada pejabat publik yang terlibat, saya akan pastikan kasus ini menjadi ramai,” pungkasnya. 

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Pilkada seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan integritas, bukan dengan cara-cara yang mencederai demokrasi.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro