Rokok merupakan zat yang sangat berbahaya bagi Kesehatan, seseorang yang mengkonsumsi rokok cenderung untuk meningkatkan jumlah pemakaian nya karena salah satu efek rokok adalah ketagihan, untuk mendapatkan rokok di Indonesia begitu mudah, karena tersedia sampai pelosok – pelosok pedesaan dan warung – warung kecil.
Media promosi rokok sangat gencar baik itu melalui media elektronik, media masa, baligho, spanduk, bahkan pernak Pernik keseharian kita seperti di baju, topi dan lain-lain, berbanding terbalik media edukasi tentang bahaya rokok hanya sebuah slogan semata, yang tertera di secuil kertas/ spanduk dan edukasi- edukasi yang hanya disampaikan sepintas.
Promosi rokok sangat masip dengan sasaran berbagai kalangan tua,muda, laki, perempuan bahkan anak – anak, sehingga banyak diantaranya anak – anak yang sudah mulai merokok dan kecanduan, dan ini merupakan investasi besar bagi pemodal rokok karena anak – anak mempunyai rentang jadi perokok yang Panjang.
Didalam rokok terdapat banyak zat yang berbahaya bagi tubuh diantaranya adalah : nikotin,cadmium, arsenik, nepthalene, formalin, aceton, naptilamin, benzene, ppc, Ammonia, methanol dll, zat – zat ini lambat laun akan menjadi ancaman nyata Kesehatan manusia, sehingga muncul penyakit yang dikenal dengan istilah PTM ( Penyakit tidak menular diantaranya adalah : Penyakit jantung, hipertensi, Impotensi, kanker, gangguan kehamilan dan janin dll.
Di setiap puskesmas ada kegiatan tentang pendataan PHBS tatanan rumah tangga, yang digali salah satunya kebiasaan merokok di dalam rumah, karena perokok pasif lebih berbahaya dibanding perokok aktif.
Pemerintah telah membuat aturan / regulasi yang berhubungan dengan rokok diantaranya adalah : UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan salah satu aturan yang diamanatkan yakni tentang zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik. UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ( pasal 21 ).
Untuk mengurangi pengguna atau dampak yang ditimbulkan baik itu secara fisik ataupun ekonomi, saya sebagai mahasiswa menyarankan adanya implementasi dari dari undang- undang atau hasil kesepakatan Badan Kesehatan dunia ( WHO ) dengan:
1. Peningkatan Cukai rokok
2. pembentukan Kawasan tanpa rokok
3. Pembatasan akses jual/beli
4. Pelarangan iklan rokok
Dengan saran yang saya sampaikan, saya harapkan Indonesia kedepan bebas PTM ( Penyakit Tidak Menular ) akibat dari paparan rokok jangka Panjang.
Demikian semoga bermampa’at
Penulis : Maetuti
Mahasiswa Kesehatan Masyarakat / Adinkes
Universitas Indonesia Maju ( UIMA ) Angkatan 4 th 2024
0 Komentar