Headline News

Dalang Pencurian dan Pembakaran Kantor Pajak Kotabumi Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya


Foto : Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah 

Nuansa Metro - Lampung |  Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembakaran dan pencurian yang terjadi di Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi. Kejadian yang mengakibatkan kerugian hingga Rp500 juta itu berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.06 WIB, di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi.  

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan bahwa insiden tersebut pertama kali diketahui oleh seorang satpam, Fajar, saat melakukan kontrol rutin. 

"Sekitar pukul 07.00 WIB, saksi mencium bau asap dan mendapati ruang alat tulis kantor (ATK) di dalam gedung telah terbakar. Bersama rekannya, saksi mencoba memadamkan api," ujar Kombes Pol Umi, Selasa (10/12/2024).  

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pintu gedung tidak terkunci, dan rekaman CCTV memperlihatkan seorang pelaku memasuki ruang ATK, memutar kamera pengawas dengan pipa, lalu keluar membawa tas ransel. Barang yang hilang antara lain ATK, laptop, komputer, AC, dan sejumlah arsip penting.  

"Kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta, dan pihak Kantor Pajak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara," tambah Kombes Pol Umi.  

Setelah menerima laporan, Tim TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Kota, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, melakukan penyelidikan intensif. Pelaku, Agus Rahmat Hidayat (38), warga Jalan Ahmad Akuan, akhirnya ditangkap di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.  

"Pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga hasil dari tindak kejahatan tersebut," kata Kombes Pol Umi. 

Saat ini, Agus beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.  

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama di lingkungan kerja, dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwenang.


• Rls/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro