Headline News

Calon Bupati Ditahan Kejaksaan Negeri Mamuju Atas Dugaan Ijazah Palsu


Ilustrasi ijazah palsu 

Mamuju – Calon Bupati Mamuju Tengah nomor urut 3, berinisial HS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mamuju atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar dalam Pilkada Mamuju Tengah 2024. Penahanan ini dilakukan setelah HS dilimpahkan oleh penyidik Polres Mamuju Tengah kepada jaksa, Selasa (17/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti telah memenuhi syarat formal dan materiil.

 “Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara pelanggaran tindak pidana pemilu dari Polres Mamuju Tengah atas nama tersangka HS,” ujar Raharjo kepada wartawan.

Pemeriksaan Langsung ke Sekolah

Kasus ini bermula dari laporan terkait keabsahan ijazah yang digunakan HS. Penyelidikan mendalam dilakukan dengan memeriksa dua sekolah yang diduga menjadi tempat HS menempuh pendidikan, yakni sebuah SMA di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dan sebuah SMK di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa HS tidak dapat membuktikan keaslian ijazahnya dari SMK di Makassar. Saat mendaftar sebagai calon bupati, HS hanya menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi tanpa mampu menunjukkan dokumen aslinya.

“Sempat ditanyakan oleh jaksa peneliti apakah ada ijazah aslinya? Jawabannya tidak ada,” ungkap Raharjo.

Penahanan dan Proses Hukum Selanjutnya

HS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Mamuju untuk memudahkan proses hukum, mengingat lokasi kejadian berada di Mamuju Tengah sementara sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Mamuju. Jaksa kini tengah mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Penahanan dilakukan karena tersangka tidak berdomisili di Mamuju, sementara lokasi kejadian dan pengadilan berada di wilayah berbeda,” tambah Raharjo.

Hasil Pilkada dan Dampaknya

Dalam Pilkada Mamuju Tengah 2024, HS hanya memperoleh 4.212 suara atau sekitar 5,65 persen. Pasangan nomor urut 1, Arsal Aras-Askary, ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 38.343 atau 51,45 persen.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait pentingnya keabsahan dokumen calon kepala daerah. Kejadian ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk memastikan integritas dalam setiap tahapan pemilu.


• ES

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro