Ilustrasi sertifikat
Nuansa Metro - Jakarta | Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengingatkan masyarakat bahwa dokumen tanah seperti Letter C, Petuk D, Girik, Pipil, Kekitir, Landrente, dan Verponding tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026. Dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Pasal 96 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa alat bukti tanah adat harus didaftarkan dalam waktu lima tahun.
Masyarakat Diberi Waktu Hingga 2025
BPN menegaskan bahwa masyarakat hanya memiliki waktu hingga akhir tahun 2025 untuk mengubah dokumen tanah lama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui secara legal. Setelah itu, dokumen lama tidak lagi dianggap sah sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Dokumen seperti Girik dan Letter C akan kehilangan statusnya sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka dan mendapatkan sertifikat sebelum batas waktu berakhir,” ujar seorang pejabat BPN.
Tujuan dan Manfaat Transformasi Dokumen Tanah
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat. Dengan menggunakan sertifikat digital yang diakui berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, risiko penipuan dan pemalsuan dokumen dapat diminimalkan.
Selain itu, transformasi ini juga merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah yang sering memanfaatkan kelemahan dalam dokumen tradisional.
Keuntungan Sertifikat Digital
Sertifikat elektronik akan diimplementasikan sebagai bagian dari transformasi ini. Sistem digital ini dirancang untuk meningkatkan keamanan, memudahkan akses data, dan memastikan hak kepemilikan tanah terlindungi secara optimal.
Imbauan BPN
BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Proses transformasi dokumen ini juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.
“Ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga melindungi aset dan hak kepemilikan masyarakat dari potensi masalah di masa depan,” tutup pejabat BPN.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersisa hingga akhir 2025 untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah mereka. Hal ini akan memastikan tanah mereka diakui secara sah dan terlindungi dari berbagai risiko hukum.
• Red
0 Komentar