Foto : Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi
Nuansa Metro - Cikarang | Sebanyak 43 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang mendapatkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Pemberian remisi ini disampaikan bertepatan dengan perayaan Natal, menjadi momen yang sangat dinanti oleh para warga binaan beragama Nasrani.
Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi, menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
“Remisi adalah salah satu sarana hukum penting dalam sistem pemasyarakatan. Ini juga merupakan wujud perhatian pemerintah sekaligus kesempatan bagi narapidana untuk memulai hidup baru,” ujar Imam.
Menurut Imam, syarat utama untuk memperoleh remisi meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian melalui instrumen screening penempatan narapidana (ISPN). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Dari total 47 narapidana beragama Nasrani di Lapas Cikarang, 43 orang berhasil memenuhi syarat dan mendapatkan remisi. Sementara itu, empat lainnya belum diusulkan karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
Penyerahan Remisi Secara Terpusat
Acara pemberian remisi ini digelar secara terpusat melalui aplikasi Zoom di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara langsung menyerahkan keputusan remisi dan memberikan pesan kepada seluruh narapidana di Indonesia.
“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini. Saya berpesan agar seluruh warga binaan terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam menjalani program pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan berkontribusi positif dalam masyarakat,” ujar Agus.
Ia juga mengingatkan warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan masa lalu dan memanfaatkan pembinaan yang telah diterima sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Saya berharap saudara-saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga keberadaan Anda nantinya dapat memberikan manfaat di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Momen Natal tahun ini pun menjadi pengingat bagi mereka untuk memulai lembaran baru yang lebih baik.
Reporter : DN
0 Komentar