Deli Serdang | Isu tak sedap kembali menyeruak di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Deli Serdang. Dana iuran wajib yang dipungut dari guru PNS dan PPPK, yang diperkirakan mencapai Rp72 juta per tahun, diduga tidak jelas penggunaannya. Kabar ini mencuat setelah wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak bendahara dan ketua PGRI setempat.
Menurut penuturan Ipah, bendahara PGRI Deli Serdang, pihaknya mengumpulkan dana sekitar Rp6 juta setiap bulan dari iuran anggota. Jika dihitung, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp72 juta setahun.
Namun, anehnya, penggunaan dana tersebut seolah menguap tanpa jejak. Saat ditanya mengenai alokasi dana, Ipah mengaku tidak ada anggaran khusus yang disiapkan untuk kebutuhan anggota, seperti bantuan saat sakit, pensiun, atau bahkan meninggal dunia.
“Semuanya hanya berdasarkan kesepakatan, tidak ada aturan yang tertulis dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART),” ujar Ipah.
Ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut, ia hanya menyarankan untuk bertanya langsung kepada Ketua PGRI Deli Serdang, Dr. Jumangkir, MPd.
Namun, upaya wartawan untuk menghubungi Jumangkir melalui telepon maupun pesan singkat tak membuahkan hasil.
Dugaan Pelanggaran Etika dan Disiplin ASN
Dr. Jumangkir sendiri adalah seorang pejabat eselon III yang menjabat sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Sebagai ASN, ia seharusnya tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun, sikapnya yang menghindar dari tanggung jawab publik justru menimbulkan kecurigaan.
“Kalau pejabat seperti ini saja tidak disiplin, bagaimana dengan yang lain?” ungkap seorang guru yang tak ingin disebutkan namanya.
“Ada pepatah, murid kencing berdiri, guru kencing berlari. Inilah gambaran suram institusi yang seharusnya menjadi teladan.”
Ketidakjelasan Dana Iuran
Pertanyaan besar pun muncul: untuk apa sebenarnya dana iuran PGRI tersebut? Iuran sebesar Rp6.000 per bulan untuk anggota biasa, dan Rp50.000 per bulan bagi kepala sekolah, dianggap memberatkan jika tak ada manfaat yang nyata.
Padahal, dalam mekanisme pemotongan gaji ASN dan PPPK, dana iuran seharusnya langsung terpotong secara sistematis.
Beberapa guru menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Namun, ada juga yang menganggap masalah ini muncul karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Harapan untuk Transparansi
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi organisasi guru di Deli Serdang. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar kepercayaan anggota bisa pulih. Guru, sebagai pilar pendidikan, berhak mendapatkan perlakuan adil dan mengetahui bagaimana dana yang mereka setorkan digunakan.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Apakah akan ada audit internal atau investigasi lanjutan? Hanya waktu yang akan menjawab. Yang jelas, kepercayaan anggota PGRI Deli Serdang tengah dipertaruhkan.
• Romson Nainggolan
0 Komentar