Nuansa Metro–Karawang | Tim Advokasi Paslon 01 Acep-Gina mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Laporan yang dilayangkan pada 2 November atas nama Ujang Suhana ini terkait kegiatan kampanye di Masjid Jamie Al Hidayah, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel.
Hingga saat ini, perkembangan laporan tersebut dinilai belum signifikan. Direktur Tim Advokasi Acep-Gina, Asep Agustian, SH. MH., menekankan pentingnya Sentra Gakkumdu bersikap profesional dan netral dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada.
"Bukti-bukti sudah kami serahkan, saksi-saksi pun sudah diperiksa. Tapi, hasilnya mana? Jangan sampai Gakkumdu terlihat tidak profesional," ujar Asep, Jumat (8/11/2024).
Asep menegaskan, laporan kampanye di masjid ini harus menjadi produk hukum yang tegas.
"Kasus ini harus memberi efek jera, agar pelanggaran serupa tak terulang. Pelanggaran Pilkada semakin hari semakin terang-terangan, mulai dari keterlibatan ASN hingga kampanye di tempat ibadah. Semua ini terjadi karena kurangnya ketegasan dari Gakkumdu," lanjutnya.
Tim Advokasi Acep-Gina terus mendorong agar kasus ini segera P-21, sehingga berkasnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami akan awasi perkembangannya. Jika laporan ini mandek, maka patut dipertanyakan, apakah Gakkumdu benar-benar netral?" sindir Asep.
Menurut Asep, penyelenggara Pilkada memegang peran kunci dalam menciptakan Pilkada yang jujur dan adil.
"Jika penyelenggara saja terindikasi memihak, bagaimana kita bisa berharap Pilkada berjalan bersih? Netralitas harus ditegakkan," tegasnya.
Tim Advokasi Acep-Gina berharap Pilkada 2024 bukan sekadar pesta demokrasi, melainkan momentum untuk memperkuat integritas dan keadilan.
"Semua pihak harus bekerja dengan penuh tanggung jawab agar Pilkada ini mencerminkan kehendak rakyat," Tandasnya.
• Irfan
0 Komentar