Nuansa Metro - Kota Cirebon | Seorang selebgram berinisial ANS diamankan oleh Polres Cirebon Kota pada Rabu, 13 November 2024, atas dugaan keterlibatannya dalam mempromosikan judi online ilegal melalui media sosial Instagram. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap peran ANS yang memanfaatkan popularitasnya untuk menarik perhatian masyarakat ke situs judi online.
Kapolres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa ANS pertama kali dihubungi oleh nomor tak dikenal melalui Direct Message (DM) Instagram. Dalam percakapan tersebut, ANS diminta untuk mempromosikan situs judi online dengan iming-iming imbalan berupa uang, yang disalurkan melalui aplikasi DANA dan dijamin dengan data pribadi, termasuk KTP.
“Pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 setiap bulan atas setiap postingan yang mempromosikan situs judi online tersebut,” jelas Anggi dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota.
Menurut pengakuan ANS, ia memposting promosi judi online di Insta Story miliknya dua kali sehari. Dalam pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, 11 lembar print out hasil tangkapan layar Insta Story ANS, satu flashdisk yang berisi informasi akun Instagram pelaku, serta satu aplikasi keuangan digital yang digunakan untuk transaksi.
ANS kini terancam dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, yang dapat memidana pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti akun-akun media sosial, terutama yang menawarkan konten terkait perjudian. Pihak kepolisian menegaskan bahwa judi online adalah tindakan ilegal yang tidak hanya merugikan pihak yang terlibat, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat luas.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam dunia maya, khususnya bagi mereka yang aktif di media sosial, agar tidak terjerat dalam praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
• Red
0 Komentar