Nuansa Metro - Karawang | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kepada Kusumayati atas kasus pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW). Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara disertai masa percobaan satu tahun.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (20/11/2024), Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani menyatakan Kusumayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dakwaan alternatif ketiga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kusumayati dengan penjara satu tahun dua bulan," ujar Nelly di ruang sidang PN Karawang.
Fakta yang Memberatkan Terdakwa
Majelis Hakim menimbang sejumlah aspek yang memberatkan hukuman terhadap Kusumayati. Salah satunya adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mencoba mengalihkan kesalahan kepada pihak lain. Selain itu, Kusumayati tidak mencapai kesepakatan damai dengan korban, Stephanie Sugianto, sehingga masalah ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
Korban Merasa Mendapatkan Keadilan
Stephanie Sugianto, melalui kuasa hukumnya, Zaenal Abidin, menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim. Ia menilai bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban.
"Majelis Hakim telah mempertimbangkan semua bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan dengan objektif. Putusan ini memenuhi rasa keadilan bagi korban yang telah dizalimi selama 12 tahun," ujar Zaenal.
Kasus Bermula dari Sengketa Ahli Waris
Kasus ini bermula ketika Stephanie Sugianto menggugat ibu kandungnya, Kusumayati, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKW. Surat tersebut digunakan untuk mengubah susunan pemegang saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika pasca-meninggalnya Sugianto, ayah dari Stephanie. Akibat perbuatan ini, Stephanie tidak tercantum dalam daftar ahli waris dan kehilangan haknya sebagai salah satu pemegang saham perusahaan.
Selain Kusumayati, dua saudara kandung Stephanie, yakni Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, juga disebut terlibat dalam memberikan keterangan palsu di persidangan. Namun, proses hukum terhadap kedua saudara ini masih dalam tahap tuntutan.
JPU Sebelumnya Ajukan Tuntutan Ringan
JPU sebelumnya menuntut Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara disertai masa percobaan satu tahun. Salah satu pertimbangan JPU adalah usia terdakwa yang sudah lanjut, yakni lebih dari 63 tahun, serta hubungan darah antara terdakwa dan korban. Meski demikian, JPU tetap menyatakan Kusumayati dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Respons Kusumayati
Menanggapi putusan tersebut, Kusumayati menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding. "Saya masih pikir-pikir dengan pengacara saya," ucapnya singkat usai sidang.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan konsekuensi hukum dari tindakan pemalsuan, meskipun melibatkan hubungan keluarga. Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini bertujuan memberikan keadilan kepada korban serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sidang selanjutnya akan menentukan apakah Kusumayati akan mengajukan banding atas putusan ini.
• IRF
0 Komentar