Headline News

Ketua Gema Cikamaya Kritik Kabid Bappeda Karawang Terkait Pernyataan CSR


Foto : Elyasa Budianto 

Nuansa Metro - Karawang | Ketua Gema Cikamaya, H. Elyasa Budianto, menyampaikan rasa kecewanya terhadap pernyataan Nanang, seorang Kepala Bidang (Kabid) di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang. Dalam sebuah diskusi bersama Timsus Lembaga Investigasi Negara yang digelar di Aula Bappeda Karawang, Nanang menyebut bahwa tidak ada undang-undang yang mewajibkan perusahaan mengalokasikan 2%-4% dari keuntungannya untuk tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurut Elyasa, pernyataan tersebut sangat disayangkan dan menunjukkan kurangnya pemahaman Nanang terhadap regulasi CSR.

 "Masa seorang Kabid Bappeda mengeluarkan pernyataan seperti itu? Ini mencerminkan ketidaktahuan terhadap peraturan terkait CSR, dan ini sangat kami sesalkan," ujar Elyasa, Senin (25/11/2024).

Elyasa menjelaskan, regulasi terkait CSR telah diatur secara jelas dalam Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) No. 40 Tahun 2007 serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012.


Kedua aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk mengalokasikan sebagian keuntungannya, yaitu sebesar 2%-4%, sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Jika Kabid Bappeda menyatakan tidak ada peraturan tersebut, ini berbahaya. Perusahaan bisa saja lepas dari kewajiban mereka memberikan CSR, padahal itu adalah bentuk kepedulian sosial perusahaan terhadap masyarakat," tegas Elyasa.

Lebih lanjut, Elyasa juga menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang dianggap menyimpang dalam pengelolaan CSR. Ia mempertanyakan keputusan Bappeda dan Bupati Karawang yang pada Agustus 2024 lalu mengalihkan dana CSR dari PT Jawa Satu Power (JSP) untuk pembangunan paving block di Jalan Tuparev.

"CSR seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat, bukan dialihkan untuk proyek yang tidak langsung menyentuh kebutuhan rakyat. ASN itu tugasnya mengabdi kepada rakyat, bukan kepada perusahaan," kritik Elyasa.

Ia menegaskan bahwa CSR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan adanya pengalihan dana CSR, Elyasa khawatir manfaat yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat akan semakin jauh dari harapan.

Elyasa pun mengajak seluruh pihak untuk lebih memahami aturan terkait CSR agar implementasinya tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. 

"Ini tugas kita bersama untuk memastikan CSR digunakan sebagaimana mestinya, demi kesejahteraan masyarakat," tutupnya.


• Irfan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro