Headline News

Kekayaan Pejabat DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Naik Hingga 500% Dalam Satu Tahun


Foto : Aditya Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Al Wasliyah Kabupaten Tangerang

Nuansa Metro – Tangerang | Kekayaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah laporan dari Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA) Kabupaten Tangerang mengungkap adanya peningkatan signifikan pada laporan harta kekayaan sejumlah pejabat. Salah satu kasus yang menonjol adalah lonjakan kekayaan hingga 500% hanya dalam satu tahun.

Aditya, perwakilan GPA Al-Washliyah, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia menemukan bahwa salah satu anggota DPRD, Cris Indra Wijaya, mengalami lonjakan harta fantastis dari Rp2,64 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp15,53 miliar pada tahun 2023.

“Kenaikan sebesar Rp12,88 miliar dalam setahun tentu mengejutkan. Hal ini perlu penjelasan yang transparan agar masyarakat memahami sumber kekayaan tersebut,” ujar Aditya pada Jumat (29/11).

Menurut Aditya, peningkatan paling signifikan terjadi pada aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas. 

Namun, ia juga mengungkap kejanggalan, seperti tidak dilaporkannya barang mewah tertentu, salah satunya koper merek Louis Vuitton Horizon 55 seharga Rp56 juta. 

“Di LHKPN, total harta bergerak lainnya hanya Rp37 juta. Ini jelas tidak sinkron,” tambahnya.

Lebih lanjut, Aditya mempertanyakan sumber kekayaan yang melonjak drastis tersebut. Ia menyebut bahwa bisnis milik Cris Indra Wijaya, PT Whineshine Cosme International, baru mulai beroperasi pada 2024 sehingga tidak mungkin berkontribusi pada lonjakan kekayaan di tahun sebelumnya. 

“Kami menduga ada sumber lain yang perlu ditelusuri lebih jauh, mengingat pada 2021 ia hanya melaporkan modal usaha sebesar Rp550 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua GPA Al-Washliyah Kabupaten Tangerang, Riswandi, mengungkap bahwa dari 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang, terdapat 26 anggota yang belum melaporkan LHKPN. 

Ia menegaskan bahwa pelaporan kekayaan merupakan kewajiban moral dan legal sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

“Pelaporan harta kekayaan seharusnya dilakukan paling lambat dua bulan setelah dilantik. Kami mendesak KPK untuk menyelidiki lonjakan kekayaan yang mencurigakan ini agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Riswandi.

Pihak GPA Al-Washliyah berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke KPK. Investigasi dan pengawasan dari masyarakat diharapkan dapat mendorong transparansi di kalangan pejabat publik. 


Pewarta: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro