Headline News

Kejaksaan Agung Tegaskan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Tersangkut Dua Kasus Serius


Nuansa Metro - Jakarta |  Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH. Kasus ini mengundang perhatian publik setelah yang bersangkutan memposting berbagai pernyataan kontroversial di akun media sosialnya. Berikut ini adalah penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung pada Kamis 14 November 2024.

Kasus Harus Dilihat Secara Utuh

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami kasus ini secara menyeluruh, bukan berdasarkan informasi sepotong-sepotong seperti yang disampaikan oleh Jovi di media sosial. Institusi Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawai, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dua Perkara: Pidana dan Disiplin PNS
  
Jovi Andrea Bachtiar menghadapi dua persoalan hukum. Pertama, perkara pidana yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan. Jovi dituduh melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memposting informasi yang melanggar kesusilaan terhadap seorang PNS, Nella Marsella. 

Dalam postingannya, Jovi menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk berbuat tidak senonoh, yang kemudian diketahui tidak berdasar. 

Kedua, Jovi juga dihadapkan pada hukuman disiplin PNS karena akumulasi ketidakhadiran selama 29 hari tanpa alasan yang sah. Perbuatannya ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Upaya Pembinaan dan Mediasi Gagal
  
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berbagai upaya pembinaan dan mediasi telah dilakukan, namun Jovi justru terus mengalihkan isu melalui media sosial. Dalam postingannya, ia berusaha membangun narasi seolah-olah dirinya adalah korban ketidakadilan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jovi diberhentikan sementara dari status PNS sesuai ketentuan hukum. Sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan juga menyertakan bukti screenshot postingan Jovi yang dinilai mencemarkan nama baik korban.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memberikan keadilan bagi semua pihak. 

Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak berdasarkan fakta hukum.


• Rls/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro