Nuansa Metro - Tangerang | Sidang perkara tanah dengan nomor perkara 135 di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 4 Oktober 2024, menghadirkan Kepala Desa Mekarsari, Ibu Fadlah, sebagai saksi dari pihak tergugat, Tan Man Hua. Kehadirannya menjadi sorotan dalam sengketa lahan antara Tan Man Hua sebagai tergugat dan PT. Anugerah Tangerang Indah selaku penggugat.
Dalam keterangannya, Ibu Fadlah memaparkan kronologis peralihan kepemilikan lahan yang saat ini dipegang oleh Tan Man Hua, yang membeli lahan tersebut dari Ija Janian dan Ahi Jamaan, melalui perantara Prengky Muhammad (alm.) pada tahun 2013.
Ia menegaskan bahwa, selama ia menjabat sebagai kepala desa, tidak ada masalah atau laporan mengenai sengketa ataupun tumpang tindih pada lahan tersebut.
Menjawab pertanyaan dari pihak penggugat, Ibu Fadlah menyatakan dirinya tidak pernah menerima pengaduan yang menunjukkan adanya klaim dari pihak lain terhadap lahan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan milik Tan Man Hua (Blok Nomor 70) dan lahan yang diklaim oleh PT. Anugerah Tangerang Indah atas nama Diah Ratnawati (Blok Nomor 71) terpisah oleh kavling dan jalan desa, sehingga tidak ada tumpang tindih di antara keduanya.
Hendra Gunawan, S.H., M.H., CLA, kuasa hukum tergugat, memperlihatkan sejumlah dokumen di hadapan majelis hakim, termasuk surat keterangan kronologis perolehan lahan Nomor 745/DS.2010.SK/V/2021. Berdasarkan dokumen ini, tanah yang dimiliki Tan Man Hua adalah lahan garapan oleh Ija dan Ahi yang sesuai dengan SPPT Pajak.
Hendra juga menambahkan dua bukti baru untuk memperkuat posisi tergugat, yaitu:
1. Peta Blok 001 Desa Mekarsari Tahun 2005 – Peta ini menunjukkan lokasi Blok Nomor 70 yang dimiliki Tan Man Hua dan Blok Nomor 71 yang diklaim oleh PT. Anugerah Tangerang Indah. Kedua blok ini dipisahkan oleh kavling milik warga setempat, menunjukkan bahwa tidak ada indikasi tumpang tindih.
2. Buku Daftar Objek Pajak Belum Membayar PBB Tahun 2003-2004 – Buku ini mencatat bahwa objek pajak yang diklaim oleh penggugat atas nama Diah Ratnawati berada di Blok Nomor 71, dengan NOP: 36.19.140.005.001-0071.0, yang terdaftar di Kampung Mekarsari.
Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan membawa bukti tambahan untuk memperkuat klaim kepemilikan mereka pada sidang mendatang.
Sidang berjalan lancar dan berlangsung tertib dengan antusiasme para pihak yang terlibat. Kesaksian dari Ibu Fadlah serta bukti yang diajukan diharapkan bisa menjadi dasar yang kuat bagi majelis hakim dalam menilai dan memutuskan perkara ini secara adil.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 11 November 2024, dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak penggugat.
• Reporter: Zul
0 Komentar