Nuansa Metro - Karawang | Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas terhadap tiga pengurusnya yang dianggap melakukan pelanggaran berat. Dalam Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang digelar di kantor KADIN Karawang pada Jumat (9/11/2024), Nizar Sungkar (Ketua Dewan Pertimbangan), Emay Ahmad Maehi (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan), dan Agus Rivai (Anggota Dewan Pertimbangan) resmi diberhentikan dengan tidak hormat.
Ketua Dewan Pengurus KADIN Karawang, Fadludin Damanhuri, menyatakan bahwa pemecatan tersebut dilakukan karena ketiganya terlibat dalam tindakan inkonstitusional. Mereka dinilai melanggar keputusan organisasi, termasuk menolak hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Ke-8 KADIN Jawa Barat.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk klarifikasi, tapi mereka tidak memanfaatkannya. Bahkan, meski sudah diingatkan bahwa kepengurusan mereka ilegal, mereka tetap memaksakan kehendak. Maka, kami harus mengambil tindakan tegas,” ujar Fadludin, yang akrab disapa Fadel seperti dikutip dari Delik co.id, Sabtu 9 November 2024.
Selain pemecatan, RPL juga memutuskan adanya reposisi pengurus. Ridwan Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan (OKP) direposisi menjadi anggota Dewan Pertimbangan. Posisi Ridwan kini diisi oleh Mamih Sari.
Sementara itu, Nana Kusdiana ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan menggantikan Nizar Sungkar.
Fadel menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat KADIN Karawang, khususnya dalam menghadapi tantangan di sisa masa jabatan kepengurusan.
“Dengan reposisi ini, kami berharap organisasi bisa bekerja lebih optimal. Proses kaderisasi ke depan harus lebih baik dan berintegritas untuk membawa perubahan positif,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KADIN Karawang, KADIN Provinsi Jawa Barat, KADIN Indonesia, serta pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Fadel memberikan peringatan keras kepada pihak yang diberhentikan agar tidak lagi menggunakan atribut atau simbol KADIN yang sah, termasuk alamat kantor KADIN Karawang.
“Jika mereka ingin beroperasi, silakan gunakan alamat lain. Jangan menggunakan fasilitas dan nama KADIN Karawang yang sah,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, KADIN Karawang berharap dapat menjaga marwah organisasi serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif di wilayah Karawang.
• Red
0 Komentar