Nuansa Metro - Karawang | Polemik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang terus bergulir. Dalam rapat yang digelar hari ini, pihak Dinas PRKP bersama Inspektorat Kabupaten Karawang membahas langkah-langkah penyelesaian.
Asep Hazar, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PRKP, saat dikonfirmasi oleh media Nuansa Metro melalui WhatsApp, mengatakan bahwa pihaknya menunggu hasil rapat dengan Inspektorat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
"Jadi, hari ini kami rapat dengan Inspektorat. Yang hadir ada Pak Bogi dan Pak Syarif. Kami masih menunggu keputusan rapat untuk menentukan kebijakan," ujar Asep, Senin (18/11/2024).
Terkait pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK, Asep menegaskan bahwa pihak pemborong harus bertanggung jawab.
"Intinya, pemborong harus membayar, dan kelebihan pembayaran ini harus segera dikembalikan. Temuan BPK harus tuntas. Kami targetkan selesai Desember. Jika tidak, ada langkah-langkah yang akan kami ambil sesuai kesepakatan dengan Inspektorat," katanya.
Sementara itu, Asip Suhendar, pihak lain yang turut dikonfirmasi, meminta agar persoalan ini ditanyakan langsung kepada Taopik selaku Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Karawang.
Inspektorat : OPD Harus Segera Selesaikan Temuan
Taopik, dalam wawancara di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK umumnya meliputi temuan berupa kelebihan pembayaran atau kekurangan pekerjaan.
"Misalnya, jika pekerjaan baru selesai 80%, tetapi pembayaran dilakukan 90%, itu termasuk kelebihan pembayaran. Temuan ini biasanya diperiksa pada tahun berikutnya. Untuk tahun anggaran 2023, pemeriksaannya dilakukan pada 2024," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa OPD yang terlibat wajib memulihkan kerugian daerah tersebut dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.
"Ada yang sudah dikembalikan, tetapi ada juga yang masih dalam proses. Kami di Inspektorat rutin memanggil OPD terkait untuk menyelesaikan temuan ini," ujar Taopik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kewajiban pengembalian berada di tangan OPD.
"Kami hanya memfasilitasi, tetapi yang memiliki tanggung jawab penuh adalah OPD. Bukti pengembalian pun sudah ada melalui Surat Tanda Setoran (STS). Jika tidak diselesaikan dalam 60 hari, temuan ini akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Komitmen Penyelesaian Sebelum Akhir Tahun
Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan penyelesaian temuan BPK ini sebelum akhir tahun 2024. Regulasi dan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur penyelesaian kerugian daerah menjadi acuan dalam proses ini.
"Inspektorat mendorong agar pengembalian dilakukan secepatnya. Kami terus memanggil OPD terkait untuk memastikan penyelesaian ini tidak berlarut-larut," pungkas Taopik.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, semua pihak diharapkan segera menyelesaikan tanggung jawab masing-masing agar kerugian daerah tidak bertambah besar.
• Kojek/Red
0 Komentar