Nuansa Metro - Karawang | LSM Kompak Reformasi melalui Sekretaris Jenderal, Panca Jihadi AL Panji, secara resmi melaporkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang ke sejumlah lembaga vertikal pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Mabes TNI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Laporan tersebut juga disampaikan melalui platform digital seperti Lapor Mas Wapres dan S4PN Lapor.go.id.
Laporan ini muncul sebagai respons atas penyelenggaraan capacity building yang dilakukan Forkopimda di luar wilayah Karawang. Kegiatan tersebut dinilai menyedot anggaran yang besar di tengah seruan pemerintah pusat untuk efisiensi.
Menurut Panji, acara tersebut tidak memiliki urgensi yang cukup tinggi, sehingga seharusnya dapat dilaksanakan di dalam daerah guna menghemat anggaran.
“Kami sangat prihatin melihat keputusan Forkopimda ini. Di tengah himbauan efisiensi, mengadakan acara seperti ini di luar daerah tentu tidak sesuai dengan prioritas anggaran. Kalau acara itu memang penting, bisa dilakukan di Karawang dengan biaya yang jauh lebih hemat,” tegas Panji dalam rillisnya yang dikirimkan ke meja redaksi Nuansa Metro, pada Kamis, 21 November 2024.
Menimbulkan Kontroversi di Tahun Politik
Panji juga menyoroti dampak lain dari kegiatan ini, yakni menimbulkan kegaduhan di tengah suasana politik jelang Pilkada. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menjadi sorotan, sehingga kegiatan seperti ini rentan dipersepsikan negatif oleh publik dan para politisi.
“Alih-alih memperkuat sinergi, kegiatan ini justru memicu spekulasi di masyarakat. Bahkan Ketua DPRD Karawang, yang merupakan bagian dari Forkopimda, ikut mengkritisi acara ini. Hal ini menunjukkan adanya ketidakharmonisan dalam pengambilan keputusan di Forkopimda sendiri,” lanjut Panji
Melalui surat resmi bernomor 08/LSMKR-L/XI/2024, LSM Kompak Reformasi meminta Forkopimda memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Soroti Pengelolaan Keuangan Daerah
Panca juga mengingatkan Forkopimda agar merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait skala prioritas penggunaan anggaran.
Menurutnya, anggaran yang digunakan untuk capacity building sebaiknya dialihkan ke kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang berasal dari golongan ekonomi lemah.
“Kami meminta Forkopimda untuk lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat. Gunakan anggaran untuk hal yang lebih prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil,” ujarnya.
Laporan ini diharapkan menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah lebih transparan dan tepat sasaran.
Masyarakat Karawang kini menunggu langkah tegas dari Forkopimda dan pihak-pihak berwenang untuk menjawab keresahan yang muncul akibat polemik ini.
• Red
0 Komentar