Nuansa Metro - Karawang | Kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) yang melibatkan Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terus bergulir. Bukti baru menunjukkan bahwa Dandy dan Ferline diduga terlibat dalam pembuatan SKW yang diklaim mengandung tanda tangan palsu Kusumayati.
Bukti ini terungkap melalui kehadiran mereka di kantor Notaris Raden Kania Nursanti yang bertugas membuat SKW serta akta perubahan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika. Dalam persidangan, Notaris Kania menyampaikan keberatannya atas pernyataan Dandy yang mengaku tidak pernah datang ke kantornya.
"Sebenarnya, dia yang sering bolak-balik ke sini untuk memproses akta. Tapi kenapa bilang tidak tahu," kata Kania usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Karawang.
Kania menjelaskan bahwa akta perubahan saham tersebut didasari Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham yang memberi kuasa kepada Kusumayati untuk mengurus perubahan.
"Dasarnya adalah PKR yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga berasal dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kemudian dituangkan dalam akta notaris," jelasnya.
Kania juga mengungkapkan bahwa proses RUPS tersebut diinisiasi oleh Dandy sendiri, bersama Ferline sebagai pemegang saham. Sementara itu, Kusumayati hanya diberi kuasa, tanpa datang langsung ke kantor.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karina Tri Agustina, dalam persidangan terbukti bahwa tindakan Dandy dan Ferline telah menyebabkan kerugian terhadap Stephanie, saudara mereka.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa bersama Dandy dan Ferline telah menyebabkan kerugian bagi saksi Stephanie," ujar Karina.
Kasus ini awalnya mencoba diselesaikan melalui mediasi. Namun, tuntutan audit perusahaan dari pihak Stephanie tidak disetujui oleh terdakwa, sehingga persidangan berlanjut.
Jaksa menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 266 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan keterangan dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Nyana Wangsa, membantah tuduhan pemalsuan tanda tangan terhadap kliennya dan mengklaim jaksa mengabaikan fakta persidangan.
"Kami telah mengajukan duplik terhadap replik jaksa yang selalu menutupi fakta-fakta terkait keterangan notaris. Padahal, notaris mengakui akta itu buatannya, dan mereka (Dandy, Ferline, serta Kusumayati) tidak pernah datang," ucap Nyana seusai persidangan.
Persidangan kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, dan perkembangan lebih lanjut akan menentukan putusan akhir dari dugaan pemalsuan ini.
• Irfan
0 Komentar