Foto : Cellica Nurrachadiana didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai awak media di Mapolres Karawang, Rabu (20/11).
Nuansa Metro - Karawang | Mantan Bupati Karawang yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Cellica Nurrachadiana, mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun Facebook bernama Ayies Suherman (AS). Pada Rabu, 20 November 2024, Cellica resmi melaporkan AS ke Mapolres Karawang atas dugaan pencemaran nama baik yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Cellica, yang pernah menjabat sebagai Bupati Karawang selama dua periode, mengaku telah menjadi sasaran fitnah, hinaan, dan tuduhan tanpa dasar sejak masa kepemimpinannya.
"Saudara AS ini sudah bertahun-tahun menyerang saya secara pribadi dengan kata-kata yang sangat tidak pantas. Hinaan dan tuduhan itu terus dilakukan tanpa dasar yang jelas. Kesabaran saya ada batasnya," ujar Cellica usai membuat laporan.
Fokus pada Dugaan Fitnah
Kuasa hukum Cellica, Candra Irawan, SH, dari Law Firm Alexa, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Candra, fokus laporan ini adalah dua unggahan AS di Facebook, yang dibuat pada 9 dan 13 November 2024. Dalam unggahan tersebut, AS menuduh Cellica sebagai perampok dan koruptor tanpa memberikan bukti.
"Hari ini kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AS. Unggahan itu tidak hanya mencemarkan nama baik klien kami, tetapi juga merugikan reputasi beliau sebagai tokoh publik," jelas Candra.
Langkah Hukum untuk Edukasi
Candra menekankan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk anti-kritik, melainkan edukasi tentang pentingnya bermedia sosial secara bijak.
"Kami ingin masyarakat paham bahwa kritik itu boleh, tetapi harus berdasarkan fakta, bukan fitnah. Harapannya, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial," tambahnya.
Cellica juga berharap laporan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang sehat, saling menghormati, dan bebas dari ujaran kebencian.
Respons dari Kepolisian
Pihak kepolisian menyatakan akan segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial harus tetap menghormati hak orang lain, khususnya dalam menjaga nama baik dan reputasi individu.
• Irfan
0 Komentar