Headline News

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris dan PPAT


illustrasii

Nuansa Metro - Jakarta |  Proses balik nama sertifikat tanah sering dianggap rumit, terutama bagi mereka yang baru pertama kali mengurusnya. Namun, tahukah Anda bahwa pengurusan balik nama sertifikat bisa dilakukan sendiri tanpa perlu menggunakan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)?  

Dengan mengikuti prosedur resmi di kantor pertanahan, Anda dapat menghemat biaya yang cukup signifikan. Berikut ini panduan lengkapnya untuk membantu Anda memahami langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan.  

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli  

Jika tanah diperoleh melalui jual beli, berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:  
1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.  
2. Surat kuasa, jika diwakilkan kepada pihak lain.  
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa, jika ada, yang telah dicocokkan dengan aslinya.  
4. Akta jual beli dari PPAT.  
5. Fotokopi KTP penjual dan pembeli, disertai pengecekan aslinya.  
6. Izin pemindahan hak, jika ada syarat khusus.  
7. Sertifikat tanah asli.  
8. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dilegalisir.  
9. Bukti pembayaran BPHTB dan SSP.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan  

Untuk tanah warisan, berikut dokumen yang diperlukan:  
1. Sertifikat tanah asli. 
2. Surat kematian pewaris.  
3. Surat Tanda Bukti Ahli Waris atau Akta Pembagian Waris, jika ada lebih dari satu ahli waris.  
4. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasa pemohon.  
5. Fotokopi KTP dan KK ahli waris. 
6. Akta Wasiat, jika ada.  
7. Bukti pembayaran BPHTB dan SSP/PPH. 

Langkah-Langkah Proses Balik Nama Sertifikat  
1. Persiapkan seluruh dokumen sesuai dengan jenis pengurusan (jual beli atau warisan).  
2. Isi formulir permohonan di kantor pertanahan.  
3. Serahkan dokumen ke loket pelayanan kantor pertanahan.  
4. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas.  
5. Penerbitan sertifikat baru atas nama pemilik baru.  

Keuntungan Mengurus Sendiri  

Mengurus balik nama sertifikat tanpa Notaris atau PPAT dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan, meskipun membutuhkan waktu dan ketelitian dalam mempersiapkan dokumen. Dengan panduan yang tepat, proses ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan.  

Jika Anda ingin memastikan semua dokumen dan langkah terpenuhi dengan baik, kunjungi kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro