Headline News

Berani Bongkar Dugaan Pungli, Pejabat Sudinhub Jakpus Malah Serang Pelapor


Foto ; WS. Laoli

Nuansa Metro - Jakarta |  Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan. WS Laoli, seorang mantan Koordinator Lapangan (Korlap) di Sudinhub Jakpus, mengungkap adanya praktik ilegal ini yang diduga melibatkan sejumlah pejabat. Namun, langkahnya untuk membongkar pungli justru berbalik menjadi ancaman bagi dirinya.  

Pengakuan Laoli

Dalam keterangannya kepada media, Laoli mengungkap bahwa dugaan pungli di Sudinhub Jakpus telah berlangsung cukup lama. Ia baru menyadari hal tersebut setelah menjabat sebagai Korlap penertiban parkir liar dan angkutan di awal tahun 2024.  

“Saya baru tahu bahwa pungli di Sudinhub Jakpus sudah mengakar. Ketika saya mengungkap ini, justru saya diserang dan dipindahkan ke Pulau Seribu,” ujar Laoli, Rabu (20/11/2024).  

Menurut Laoli, pemindahannya menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutupi praktik dugaan pungli di Sudinhub.  

Rapat Tertutup yang Jadi Titik Awal
  
Laoli mengungkapkan, pada 15 Januari 2024, ia diundang dalam rapat tertutup yang dipimpin Kasiop Dalop Sudinhub Jakpus, Haryo Bagus. Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat dan anggota lapangan. 

Dalam pertemuan tersebut, Haryo Bagus diduga memberi instruksi kepada peserta untuk mengumpulkan pungli dari aktivitas lapangan dengan sistem satu pintu.  

“Hasil pungli disetorkan langsung kepada Haryo Bagus, lalu dibagi rata kepada semua peserta rapat. Mereka beralasan semua merasa lelah dan capek,” ungkap Laoli.  

Namun, Laoli menolak keras perintah itu. “Saya menolak karena jelas melanggar hukum. Saya juga meminta agar Haryo Bagus mempertimbangkan ulang kebijakan ini,” tegasnya.  

Langkah Hukum Laoli

Laoli telah melaporkan kasus dugaan pungli ini ke berbagai lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI, Satgas Saber Pungli, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan juga diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta, Inspektorat, dan Ombudsman RI.  

Kuasa hukum Laoli, Sukarman Hulu, S.H., memastikan bahwa laporan kliennya mendapat perhatian serius dari aparat hukum. 

“Laporan kami telah diterima oleh Irjen Pol Dr. Andry Wibowo di Kemenko Polhukam RI. Saat ini kasusnya ditangani oleh Direktorat Korupsi Mabes Polri dan Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli,” jelas Sukarman.  

Ia juga menambahkan, bukti-bukti pelanggaran pungli, termasuk dokumen dan foto, sudah diserahkan ke pihak berwenang.  

Harapan Akan Penegakan Hukum
  
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam memberantas korupsi di instansi pemerintah. Laoli berharap keberaniannya melaporkan praktik ilegal ini dapat mendorong transparansi dan keadilan. 

“Saya hanya ingin mengembalikan integritas di Sudinhub Jakpus. Tidak boleh ada ruang bagi pungli,” pungkasnya.  

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.


• IRF/Ferri

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro