Nuansa Metro - Karawang | Sorotan terus diberikan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di pesisir Muara Cilamaya akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa Satu Power (JSP). Kerusakan yang berdampak pada mata pencaharian nelayan setempat ini mendorong Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat untuk terjun langsung meninjau lokasi.
Kunjungan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-44 Walhi. Pengurus Walhi Jabar hadir untuk melihat langsung kondisi lingkungan pesisir serta realita kehidupan masyarakat nelayan yang terdampak, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Menurut mereka, proyek PLTGU tersebut telah menimbulkan kerusakan signifikan pada ekosistem pantai dan laut Muara Cilamaya, yang juga berdampak pada penurunan penghasilan para nelayan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif I Walhi Jabar, Wahyudin, menekankan pentingnya studi kelayakan yang lebih matang terkait dampak lingkungan sebelum melaksanakan proyek-proyek strategis nasional.
“Seharusnya, proyek sebesar ini perlu mempertimbangkan dampak lingkungan dengan lebih cermat melalui AMDAL yang matang. Kami mendukung langkah hukum yang diambil oleh nelayan,” ujarnya.
Wahyudin juga mengungkapkan bahwa selain mendukung gugatan class action yang dipimpin oleh H. Elyasa Budiyanto, SH & Associates, Walhi akan melancarkan upaya advokasi non-litigasi, termasuk melakukan lobi kepada Asian Development Bank (ADB) sebagai pendana proyek tersebut.
Kuasa hukum nelayan, H. Elyasa Budiyanto, menyambut baik dukungan Walhi dan berharap hal ini memperkuat perjuangan para nelayan.
“Terima kasih kepada Walhi Jabar yang telah datang langsung dan memberikan dukungan kepada para nelayan yang akan menghadapi persidangan gugatan class action ini,” katanya.
Gugatan class action yang diajukan oleh para nelayan terhadap JSP dan Pemkab Karawang terkait kerusakan lingkungan dan penurunan pendapatan ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 31 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Karawang.
• Irfan
0 Komentar