Nuansa Metro - Karawang | Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon kepala daerah nomor urut 1, Acep-Gina, melayangkan keberatan terhadap keputusan KPU Karawang terkait penunjukkan stasiun televisi penyelenggara debat terbuka pada 9 November mendatang. Keberatan ini disampaikan langsung oleh Pontas Hutahaean, salah satu anggota tim hukum Acep-Gina, di kantor KPU Karawang, Kamis 17 Oktober 2024.
"Kami menyampaikan surat keberatan atas penunjukkan stasiun televisi yang akan menyiarkan debat terbuka, karena KPU tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pasangan calon," kata Pontas.
Ia menambahkan bahwa pihaknya khawatir stasiun televisi yang ditunjuk terafiliasi dengan salah satu partai politik pengusung pasangan calon lain, yang berpotensi tidak netral.
Menurut Pontas, debat terbuka adalah salah satu momen penting bagi masyarakat untuk menilai kualitas masing-masing pasangan calon.
"Masyarakat akan bisa melihat langsung siapa yang layak memimpin Karawang. Jika media penyelenggaranya saja tidak fair, tentu pelaksanaan debat juga dikhawatirkan tidak adil," tambahnya.
Sementara itu, Romdhoni, anggota tim advokasi Acep-Gina lainnya, mengkritik proses penunjukkan stasiun televisi tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
"KPU seharusnya berkoordinasi dengan pasangan calon terlebih dahulu sebelum menetapkan media penyelenggara. Setelah ada kesepakatan, barulah bisa diputuskan melalui pleno," ujarnya.
Di pihak KPU Karawang, Gerry Gagarin selaku perwakilan dari tim hukum KPU menegaskan bahwa semua tahapan dalam pemilihan kepala daerah, termasuk penunjukkan stasiun televisi, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui mekanisme e-Katalog.
"Kami pastikan tidak ada keberpihakan. Semua kebijakan yang kami ambil telah melalui pengkajian yang matang dan sesuai aturan yang berlaku," jelas Gerry.
KPU Karawang juga berjanji akan menelaah lebih lanjut aduan yang diajukan oleh tim pemenangan Acep-Gina dan memastikan bahwa semua proses tetap berjalan sesuai aturan.
"Kami akan memeriksa dalil-dalil yang disampaikan dan memastikan bahwa KPU tetap bekerja berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Gerry.
Debat terbuka mendatang akan menjadi salah satu momen penting dalam kontestasi Pilkada Karawang 2024. Namun, keberatan ini membuka diskusi lebih luas mengenai pentingnya transparansi dan netralitas dalam proses penyelenggaraan Pilkada, khususnya terkait media yang menjadi penyelenggara acara debat tersebut.
• Red