Nuansa Metro - Tangerang | Persidangan kelima kasus sengketa kepemilikan tanah dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2024/PN Kota Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Kelas Khusus 1 A. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H., M.H., dengan hakim anggota Lucky Rombot Kalalo, S.H., dan Edy Toto Purba, S.H., M.H., kali ini mengagendakan tambahan bukti dari Tergugat II (BPN Kabupaten Tangerang) dan keterangan saksi dari Penggugat (PT Anugerah Tangerang Indah/ATI), Senin 14 Oktober 2024.
Kasus ini melibatkan sengketa antara Tergugat I, Tan Man Hua, yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut, dan PT ATI sebagai Penggugat yang juga mengklaim lahan itu sebagai miliknya.
Dalam sidang kali ini, BPN Kabupaten Tangerang (Tergugat II) memperkuat posisi Tan Man Hua dengan mengajukan bukti berupa Buku Tanah. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01250 atas nama Tan Man Hua terdaftar secara sah di BPN Kabupaten Tangerang, memperkuat klaim kepemilikan Tergugat I.
Di sisi lain, keterangan saksi yang diajukan oleh PT ATI justru tidak memberikan penguatan bagi klaim mereka. M. Mulyadi, staf PPATS Kecamatan Rajeg, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui letak pasti tanah yang diklaim PT ATI dan tidak pernah melakukan pengecekan lapangan. Sementara itu, Sdr. Fahrozi, staf Kesra Kelurahan Mekarsari, menyebut bahwa Tan Man Hua telah menguasai lahan tersebut sejak 2015 dengan memasang pagar, namun tidak mengetahui adanya penguasaan lahan oleh PT ATI.
Fakta menarik muncul ketika kuasa hukum Tergugat I, Hendra Gunawan, S.H., M.H., CLA, menunjukkan bukti bahwa Sdr. Fahrozi pernah menandatangani surat persetujuan warga untuk pembangunan perumahan di lahan Tergugat I pada tahun 2022.
Bukti ini menimbulkan kejanggalan dalam kesaksian Sdr. Fahrozi yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui banyak soal penguasaan lahan oleh Tan Man Hua.
Sidang ini ditunda hingga 21 Oktober 2024, di mana Penggugat akan mengajukan bukti tambahan berupa dokumen dan saksi baru. Persidangan berikutnya diperkirakan akan semakin menentukan arah dari kasus sengketa ini, terutama dalam hal apakah PT ATI mampu menguatkan klaim mereka atas lahan tersebut.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena menyangkut kepemilikan tanah di wilayah yang berkembang pesat, dengan dampak signifikan terhadap investasi dan pembangunan di Tangerang.
• Zul
0 Komentar