Nuansa Metro - Karawang | Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Karawang dan seorang pengurus PCNU Kabupaten Bekasi. Rekonstruksi ini dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di halaman Polres Karawang untuk melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian kejadian.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers pada 9 September 2024, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Menurutnya, insiden ini diduga terjadi karena pelaku tengah mencari Kiai Imad, yang kabarnya akan menghadiri acara di Pondok Pesantren Al Baghdadi, Rengasdengklok.
"Para pelaku menghadang iring-iringan kendaraan korban dengan maksud mencari Kiai Imad, namun yang dihadang justru anggota Banser dan pengurus PCNU. Akibatnya, ada tiga korban dalam peristiwa ini," ungkap Kapolres.
Untuk mengungkap fakta yang lebih jelas, rekonstruksi ini menghadirkan para pelaku yang memperagakan 32 adegan terkait pengeroyokan tersebut. Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Solihin, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memverifikasi rangkaian kejadian serta memperkuat berkas perkara.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk menguatkan fakta di lapangan dan menjadi bukti penting dalam proses hukum," ujar IPDA Solihin.
Sejauh ini, Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti, termasuk rompi coklat, peci putih, kaos hitam, celana panjang loreng, dan sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan cedera pada orang lain, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara.
Kasus ini mendapat perhatian publik, terutama karena melibatkan anggota organisasi keagamaan yang dikenal luas di Karawang dan Bekasi. Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban.
• Red