Foto : Pontas Hutahean bersama Heri Sudaryanto sesaat setelah RDP dengan Komisi 1 DPRD kabupaten Karawang
Nuansa Metro - Karawang | Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menerima audiensi dari Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Acep-Gina pada hari Jumat (18/10/2024). Tim hukum yang diwakili oleh Pontas Hutahaean menyampaikan keberatan terkait masih terpasangnya baliho, spanduk, dan billboard bergambar petahana di beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, meskipun yang bersangkutan sedang cuti masa kampanye.
Dalam pertemuan tersebut, Pontas menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan sikap eksekutif, legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai keberadaan baliho tersebut.
Menurut penjelasan dari Bawaslu, baliho petahana tersebut tidak termasuk dalam Alat Peraga Kampanye (APK) sehingga kewenangan penindakannya ada di pihak eksekutif.
"Seharusnya baliho tersebut sudah diganti, terutama baliho yang terkait Hari Jadi Karawang yang masanya sudah lewat. Namun hingga saat ini baliho tersebut masih terpampang di beberapa tempat, meskipun petahana sedang cuti," ujar Pontas.
Meski tidak ada sanksi yang tegas, Pontas menegaskan bahwa masalah ini lebih pada etika. Pemkab Karawang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan slogan "Karawang Maju" bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, dan pihak lainnya.
"Kami mempertanyakan apakah ada sanksi bagi ASN yang mendukung salah satu calon secara masif, namun sejauh ini belum ada jawaban yang memuaskan. Kami berharap eksekutif segera mengambil tindakan tegas," tambahnya.
Terkait Debat Kandidat yang akan ditayangkan di salah satu televisi nasional, Pontas juga mempertanyakan dasar pemilihan Metro TV sebagai penyelenggara.
KPU Karawang menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil tender, di mana Metro TV memberikan penawaran harga terbaik dan memiliki lokasi yang memadai untuk acara tersebut.
Namun, Tim Hukum Paslon 01 Acep-Gina merasa tidak pernah mendapatkan koordinasi dari KPU terkait keputusan ini.
"Kami meminta KPU untuk melakukan kajian ulang terkait pemilihan media penyiaran, karena menurut peraturan, KPU harus berkoordinasi dengan partai pengusung dan tim pemenangan. Kami akan menanyakan kembali hal ini pada hari Senin mendatang," pungkas Pontas.
Audiensi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa proses kampanye berjalan dengan adil dan transparan bagi semua pasangan calon.
• Red