Headline News

Polres Loteng Tetapkan LN Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah Paket C


Foto : Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Lul Luk II Magnum, SIK


Fast News - Lombok Tengah |  Polres Lombok Tengah resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial LN sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan ijazah Paket C tahun ajaran 2007. Penetapan ini disampaikan oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Maqnun, SIK pada Selasa (8/10).

Kasat Reskrim menjelaskan, status tersangka diberikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 17 saksi, termasuk saksi ahli pidana dari beberapa universitas. 

"Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu (5/10)," kata IPTU Luk Luk Il Maqnun.

Berdasarkan hasil penyidikan, LN diduga kuat memalsukan ijazah Paket C yang digunakan dalam kegiatan politiknya. Kasus ini dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Surat panggilan pertama telah kami layangkan kepada LN, dan dijadwalkan untuk hadir pada Jumat (11/10)," tambahnya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Polres Lombok Tengah dalam merespons laporan masyarakat dan menegakkan hukum secara transparan. 

"Kami bertindak berdasarkan bukti yang ada. Jika benar, kami katakan benar. Jika salah, kami katakan salah," ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.


• Rls/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro