Headline News

Polemik SK KADIN Karawang, Emay Ahmad Maehi Serukan Kepastian Hukum dan Kepatutan Organisasi


Foto : Emay Ahmad Maehi 

Nuansa Metro - Karawang | Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang, Emay Ahmad Maehi, angkat bicara terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) oleh Kadin Provinsi Jawa Barat. Pencabutan SK tersebut, yang tertuang dalam SK Kadin Provinsi Jawa Barat Nomor: 0293/DP/X2024, menimbulkan berbagai pertanyaan dari pihak KADIN Karawang, terutama mengenai proses dan dasar hukumnya.

SK tersebut membatalkan beberapa SK sebelumnya, yaitu SK Nomor: 0234, 0274, dan 0284, yang menurut Emay telah membuat pengurus KADIN Karawang merasa heran. Ia menjelaskan bahwa KADIN Karawang tidak hadir dalam Musyawarah Provinsi (Muprov) yang dilaksanakan pada 15-16 Oktober karena mengikuti arahan dari surat Caretaker yang dikeluarkan oleh KADIN Indonesia pada 14 Oktober 2024. Surat tersebut menunjuk pengurus sementara untuk menyelenggarakan Muprov. 

"Surat Caretaker ini yang menjadi pedoman kami, jadi kami menunggu arahan dari mereka. Itulah mengapa kami tidak hadir dalam Muprov yang diselenggarakan pada 15-16 Oktober," ungkap Emay, Kamis, 24 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Emay mengungkapkan keanehan dalam pencabutan SK 0234, 0274, dan 0284, yang tiba-tiba digantikan oleh SK 0293. Ia merasa bingung karena KADIN Karawang tidak memiliki hubungan historis atau organisatoris dengan pihak yang mengeluarkan SK koreksi tersebut. 

"SK kami tiba-tiba dicabut oleh SK 0293, padahal kami tidak memiliki hubungan dengan pihak yang sekarang mengeluarkan SK tersebut. Ini jadi pertanyaan besar, karena baik dari sisi tata naskah maupun tujuan, tidak ada kesesuaian," jelasnya.

Emay menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perebutan posisi, melainkan upaya menjaga kepatutan dan kepastian hukum dalam organisasi. Ia juga mengkritik proses pemberhentian yang dilakukan hanya dalam waktu 11 hari tanpa alasan yang jelas, yang menurutnya melanggar anggaran dasar KADIN.

"Bukan soal posisi, tetapi soal kepatutan dan kepastian hukum. Jika ada pengurus KADIN yang ingin klarifikasi, saya siap berdiskusi secara terbuka. Ini bukan masalah debat posisi, tetapi mempertahankan prinsip-prinsip kepatutan dan ketetapan hukum," tegas Emay.

Ia juga menambahkan bahwa pihak terkait, termasuk Almer Faiq Rusydi, perlu mendapatkan bantuan konsultan yang lebih memahami tata naskah organisasi dengan baik.

"Pemberhentian saya terjadi hanya dalam 11 hari tanpa ada alasan yang jelas. Menurut saya, Pak Almer perlu mendapatkan konsultan yang memahami tata naskah organisasi dengan lebih baik," tutupnya.

Sampai saat ini, polemik terkait SK ini masih terus berkembang, dan berbagai pihak menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pencabutan SK tersebut.



• Kojek

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro