terkini

Pleidoi Dibacakan, Kusumayati Tolak Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan di Sidang PN Karawang

MEDIA CETAK & ONLINE NUANSA METRO
Minggu, 27 Oktober 2024, 21:09 WIB Last Updated 2024-10-27T14:09:52Z

Nuansa Metro - Karawang | Sidang yang menyita perhatian publik terkait kasus seorang anak menggugat ibu kandungnya atas dugaan pemalsuan tanda tangan kini mencapai tahap akhir di Pengadilan Negeri Karawang. Dalam sidang Rabu (23/10), terdakwa Kusumayati membacakan nota pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).

Kusumayati dituntut hukuman penjara selama 10 bulan, namun dengan masa percobaan satu tahun. Jika dalam tiga bulan ke depan permintaan mediasi berupa audit perusahaan tidak dipenuhi, Kusumayati akan langsung menjalani hukuman penjara. Tuntutan ini menuai kontroversi karena dinilai tak sebanding dengan ancaman pidana dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat hukuman maksimal enam tahun penjara bagi pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian.

Pengakuan Terdakwa yang Berubah-Ubah

Selama persidangan, terdakwa Kusumayati kerap membantah mengetahui pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie. Ia berdalih bahwa perintah untuk mengurus tanda tangan diberikan kepada salah seorang karyawan bernama Alen yang kini telah meninggal dunia. Alibi ini menjadi bagian dari pembelaannya, meskipun Alen tidak lagi bisa dimintai keterangan.

SKW Disebut Hanya untuk Urusan Kartu Keluarga

Dalam pleidoinya, Kusumayati menyatakan bahwa Surat Keterangan Waris (SKW) dibuat hanya untuk mengurus Kartu Keluarga baru setelah suaminya, Sugianto, meninggal. Namun, bukti yang diajukan menunjukkan bahwa SKW tersebut juga digunakan untuk mengubah susunan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, perusahaan keluarga mereka, di mana sahamnya dibagi menjadi 40 persen untuk Kusumayati, 40 persen untuk Dandy, dan 20 persen untuk Ferline. Perubahan ini ditandatangani dengan nama Stephanie sebagai ahli waris, meskipun tanda tangannya diduga palsu.

Tudingan yang Tak Terbukti dalam Persidangan

Kusumayati mengklaim bahwa gugatan yang diajukan oleh Stephanie adalah karena persoalan uang senilai Rp500 miliar dan puluhan kilogram emas. Namun, pernyataan ini tak pernah diungkapkan dalam persidangan, baik oleh Kusumayati maupun saksi dari pihak keluarga. Fokus sidang justru berkisar pada proses pembuatan SKW, notulen rapat, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan untuk mengubah struktur kepemilikan perusahaan.

Penolakan Tuntutan oleh Terdakwa

Dalam pleidoinya, Kusumayati menolak tuntutan yang diajukan oleh JPU. Ia merasa tuduhan yang dikenakan tidak terbukti dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan. 

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Kusumayati di depan majelis hakim.

Sidang ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait hukuman yang dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang dialami pelapor. Persidangan selanjutnya akan menentukan nasib Kusumayati, apakah ia akan menjalani hukuman atau dibebaskan dari segala tuntutan.


• IRF
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pleidoi Dibacakan, Kusumayati Tolak Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan di Sidang PN Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan