Nuansa Metro - Karawang | Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Muara Cilamaya, melalui kuasa hukum Elyasa Budianto & Associates, resmi mengajukan gugatan class action kepada PLTGU Jawa Satu Power (JSP) ke Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan ini diajukan atas kerugian yang dialami para nelayan sejak beroperasinya proyek PLTGU JSP di wilayah perairan Cilamaya.
Sadeli, salah satu perwakilan nelayan, mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap penghasilan mereka.
"Sejak adanya proyek PLTGU, penghasilan kami menurun drastis.
Kerusakan ekosistem laut, terutama karena adanya pipa-pipa yang dipasang di pesisir pantai, menyebabkan pendangkalan sedimentasi. Akibatnya, udang dan kepiting sulit berkembang, bahkan banyak yang mati," keluh Sadeli.
Selain itu, pemasangan pipa sepanjang sekitar 14 kilometer dari garis pantai memaksa para nelayan untuk melaut lebih jauh, sehingga meningkatkan biaya bahan bakar.
"Biaya semakin tinggi, tapi hasil tangkapan kami berkurang karena dampak proyek PLTGU," tambah Sadeli.
Lebih lanjut, Sadeli menyatakan bahwa sejak berdirinya PLTGU Jawa Satu Power, nelayan Muara Cilamaya belum pernah menerima kompensasi yang layak.
"Pernah ada tawaran kompensasi berupa seekor kambing, tetapi kami menolak. Kami tidak punya waktu untuk mengurus ternak karena aktivitas kami sebagai nelayan yang berangkat pagi pulang pagi," jelasnya.
Kuasa hukum nelayan, H. Elyasa Budianto, menyampaikan bahwa gugatan ini bersifat perdata, dengan tuntutan material dan immaterial atas kerugian yang diderita nelayan.
"Kami menggugat PT JSP sebesar Rp. 276.256.000.000 sebagai ganti rugi, termasuk dugaan penyalahgunaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam proyek ini," tandasnya.
Gugatan ini menjadi upaya para nelayan Muara Cilamaya untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi atas dampak negatif dari beroperasinya PLTGU Jawa Satu Power di wilayah perairan mereka.
• Irfan