Nuansa Metro - Karawang | Tim Advokat pasangan calon (Paslon) nomor 1, Acep-Gina, yang terdiri dari Pontas Hutahaen, SH, Alek Safri Winando, SH, MH, Heri Sudaryanto, SE, SH, MM, Andika, SH, dan Romdhoni, SH, mendatangi Kantor Bupati Karawang untuk menuntut ketegasan Pj. Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan, dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa selama masa kampanye Pilkada.
Dalam pertemuan yang berlangsung Rabu (9/10), Tim Advokat menyampaikan keprihatinan mereka atas maraknya dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN, kepala desa, dan perangkat desa.
Mereka juga menyoroti pemasangan spanduk dan baliho calon nomor 2, Aep Syaepuloh, di sejumlah kantor desa dan kecamatan, yang dianggap menunjukkan dukungan terang-terangan dari aparat pemerintahan.
"Kami meminta Pj. Bupati Karawang untuk tidak tinggal diam. Suhu politik semakin memanas, dan pelanggaran ini harus segera ditindak," ujar Pontas Hutahaen, salah satu anggota tim advokat.
Heri Sudaryanto menambahkan bahwa tim advokat Acep-Gina telah melaporkan berbagai pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Karawang.
"Kami telah menyerahkan laporan lengkap kepada Bawaslu, dan berharap ada tindakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera bagi oknum yang melanggar," jelasnya.
Merespons permintaan tersebut, Pj. Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan, menyatakan komitmennya untuk segera mengambil tindakan terkait pelanggaran yang melibatkan ASN dan kepala desa.
Ia menegaskan bahwa keberadaan baliho dan spanduk yang mendukung salah satu calon di kantor-kantor pemerintahan akan segera diatasi.
"Kami akan segera bertindak agar praktik politik praktis di kalangan kepala desa dihentikan, dan pemasangan baliho di kantor desa serta kecamatan akan ditertibkan," ujarnya.
Situasi politik di Karawang kian memanas menjelang Pilkada, dan tindakan tegas dari pemerintah diharapkan dapat menjaga netralitas aparat dalam proses demokrasi ini.
• Red