Nuansa Metro - Medan | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan status tersangka sekaligus menahan tiga orang terkait dugaan korupsi dalam proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang. Ketiganya terdiri dari pejabat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, seorang konsultan, dan rekanan penyedia jasa yang terlibat dalam kegiatan belanja bahan bangunan serta konstruksi di proyek bernilai pagu anggaran Rp3,99 miliar pada Tahun Anggaran 2022, Kamis 31 Oktober 2024.
Ketiga tersangka adalah:
1. JP, pejabat pembuat komitmen (PPTK) pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut.
2. RGM, konsultan pengawas proyek.
3. RS, rekanan penyedia jasa sekaligus wakil direktur CV. Kenanga.
Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp817 juta lebih. Berdasarkan penyelidikan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim auditor Kejati Sumut menghitung dampak kerugian terhadap anggaran negara.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penahanan mereka akan berlangsung selama 20 hari pertama, yaitu sejak 31 Oktober hingga 19 November 2024, di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH., MH, membenarkan bahwa penahanan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain seiring perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan.
"Penyidik akan terus mendalami kasus ini, dan kemungkinan adanya tersangka tambahan akan kami sampaikan jika ada perkembangan lebih lanjut," ujar Adre.
• Romson Nainggolan
0 Komentar